Pengumuman hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dilakukan secara serentak pada 26 Mei 2026 mendatang.
Dikutip dari Suara, hasil ujian ini memiliki fungsi krusial sebagai instrumen validasi nilai rapor, dokumen kelengkapan seleksi jalur prestasi, serta alat evaluasi penguasaan kompetensi akademik siswa.
Masyarakat kini tengah mencari informasi mengenai batas nilai maksimal seiring tingginya antusiasme menjelang hari pengumuman.
Peserta didik dan orang tua diimbau memahami metode pembacaan capaian skor agar tidak keliru dalam mengartikan hasil yang diperoleh.
Akses terhadap data nilai TKA ini nantinya tidak dibuka secara bebas untuk umum, melainkan hanya dapat diunduh oleh pihak sekolah melalui portal resmi Kemendikdasmen.
Mekanisme ini diterapkan agar penyaluran informasi hasil evaluasi berjalan lebih terstruktur melalui lembaga pendidikan masing-masing.
Satu hal yang perlu digarisbawahi, TKA murni menjadi instrumen pengukur kemampuan beserta potensi akademik yang dimiliki siswa.
Nilai yang didapat dari tes ini sama sekali tidak memiliki pengaruh terhadap kelulusan peserta didik dan tidak akan dicantumkan di dalam ijazah.
Kendati demikian, rekam jejak nilai tersebut akan dituangkan secara formal dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
Dokumen resmi ini diterbitkan langsung oleh Kemendikdasmen untuk kemudian dibagikan oleh pihak sekolah kepada masing-masing siswa.
Prosedur pengolahan nilai dilakukan dengan menganalisis secara mendalam setiap jawaban peserta pada tiap mata uji yang diikuti.
Berdasarkan informasi resmi akun Instagram @litbangdikbud, seluruh hasil analisis poin per mata uji tersebut kemudian akumulasikan menjadi satu skor akhir.
Sistem penilaian menerapkan standarisasi skor yang berbeda untuk setiap tingkatan pendidikan anak sekolah.
Bagi kelompok siswa SD dan SMP, rentang nilai TKA yang digunakan bergerak pada skala angka 1 hingga 100.
Sementara itu, bagi pelajar pada jenjang SMA dan SMK, akumulasi skor akhir dihitung menggunakan rentang skala mulai dari 200 sampai 800.
Perolehan angka dari hasil ujian ini nantinya bakal diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama, yaitu Baik, Memadai, dan Kurang.
Tingkatan kategori yang didapatkan oleh siswa berbanding lurus dengan besaran nominal angka yang berhasil mereka kumpulkan dalam ujian.
Syarat Batas Predikat Istimewa
Sistem evaluasi ini juga membuka kesempatan bagi para peserta ujian untuk bisa membawa pulang predikat Istimewa.
Gelar predikat tertinggi tersebut bisa diraih oleh siswa dengan syarat harus mampu menembus batas minimal nilai yang sudah ditetapkan.
Pelajar tingkat SD dan SMP diwajibkan meraih nilai minimal sebesar 95,00 pada setiap mata uji untuk bisa mengamankan predikat ini.
Sedangkan untuk siswa di jenjang SMA dan SMK, standar minimal yang harus dipenuhi demi mendapat predikat istimewa adalah menyentuh angka 725,00.