Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP Melalui Sekolah

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP Melalui Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mulai mengumumkan hasil Tes Kompetensi Akademik jenjang SD dan SMP pada Selasa, 26 Mei 2026. Namun, para siswa tidak dapat melakukan pengecekan nilai secara mandiri karena akses hasil ujian tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak sekolah.

Berdasarkan informasi dari situs bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati menjelaskan bahwa sekolah wajib memeriksa data dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak terlebih dahulu. Setelah proses verifikasi internal tersebut selesai, Sertifikat Hasil TKA baru akan dibagikan oleh sekolah kepada masing-masing peserta didik.

Melalui akun Instagram resmi lembaga tersebut, diinformasikan pula mengenai kedudukan nilai ujian ini dalam dokumen kelulusan resmi siswa.

"Hasil TKA tidak akan tergantung dalam ijazah," demikian keterangan dalam akun Instagram resmi @litbangdikbud, Rabu (14/5).

Pihak kementerian menegaskan bahwa capaian tersebut akan termuat dalam lembar terpisah berupa Sertifikat Hasil TKA resmi. Setelah menerima sertifikat fisik dari sekolah, siswa dapat melakukan validasi secara daring melalui Portal Verifikasi Publik SHTKA dengan memasukkan nomor peserta serta kode ID khusus yang bersifat sensitif terhadap jenis huruf.

Sistem penilaian ini menggunakan rentang angka yang berbeda untuk setiap jenjang, yakni skala 0 hingga 100 untuk SD dan SMP, serta skala 200 hingga 800 untuk jenjang SMA dan SMK. Hasil akhir akan dikategorikan menjadi predikat Istimewa, Baik, Memadai, dan Kurang, di mana predikat Istimewa mensyaratkan nilai minimal 95,00 untuk jenjang dasar dan 725,00 untuk jenjang menengah pada tiap mata pelajaran.

Otoritas pendidikan juga menegaskan bahwa hasil evaluasi akademik ini tidak dijadikan sebagai parameter utama dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

"TKA tidak menentukan kelulusan. Kelulusan dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil penilaian satuan pendidikan," demikian penjelasan Kemendikdasmen.

Selain berfungsi sebagai instrumen evaluasi berkala terhadap kemampuan akademik siswa, hasil TKA 2026 ini diproyeksikan sebagai instrumen validasi nilai rapor. Dokumen sertifikat tersebut juga akan digunakan sebagai data pendukung dalam mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru 2026 melalui jalur prestasi.

Artikel terkait

Rekomendasi