Kemendikdasmen Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris Mulai Kelas 3 SD

Kemendikdasmen Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris Mulai Kelas 3 SD

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bakal menetapkan bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib bagi siswa mulai kelas 3 sekolah dasar (SD). Kebijakan baru ini dijadwalkan berlaku secara resmi pada tahun ajaran 2027/2028.

Langkah awal penerapan kebijakan tersebut dilakukan melalui program pelatihan guru yang mulai digulirkan pada tahun ini. Upaya ini dirancang agar proses pembelajaran bahasa Inggris untuk tingkat dasar dapat berjalan optimal saat diterapkan penuh tahun depan.

"Yang baru adalah pelatihan bahasa Inggris karena pada tahun 2027 nanti tahun ajaran 2027-2028 pelatihan bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib yang diajarkan mulai kelas 3 sekolah dasar," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam Malam Tasyakuran Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, Senin 25 Mei 2026.

Dilansir dari Medcom, pelatihan bahasa Inggris ini masuk dalam jajaran program prioritas pemerintah untuk mendongkrak mutu pembelajaran. Selain bahasa Inggris, jajaran pendidik juga dibekali dengan berbagai program peningkatan kapasitas lainnya.

"Mulai dari pembelajaran mendalam, coding dan artificial intelligence (AI), kepemimpinan kepala sekolah, hingga penguatan STEM," lanjut Mu'ti.

Saat ini pihak kementerian sedang berfokus membangun infrastruktur pedagogis demi mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Agenda besar ini ditempuh melalui penguatan kompetensi sekaligus peningkatan kesejahteraan para guru.

Pemerintah mencatat telah menyalurkan bantuan penyelesaian pendidikan S1 kepada 12.500 guru melalui sistem rekognisi pembelajaran lampau (RPL) pada 2025. Jumlah penerima program kuotanya melonjak signifikan menjadi 150 ribu guru pada tahun ini.

Aspek kesejahteraan guru juga disentuh dengan menaikkan tunjangan sertifikasi guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Sementara itu, tunjangan untuk guru status ASN disalurkan bulanan secara langsung ke rekening masing-masing sebesar gaji pokok.

Insentif bulanan juga dialokasikan bagi guru non-ASN yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi. Tenaga pendidik dalam kategori ini berhak memperoleh dana insentif senilai Rp400 ribu per bulan.

Seluruh rangkaian kebijakan ini diklaim menjadi fondasi utama dalam mengejar visi pendidikan berkualitas yang merata. Kebijakan strategis ini menjadi fokus kerja Kemendikdasmen sejak awal masa pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

"Pada 19 bulan pertama ini kami baru meletakkan fondasi menuju pendidikan bermutu untuk semua," ujar dia.

Artikel terkait

Rekomendasi