Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) kini resmi dapat menindak kasus perundungan atau bullying di lingkungan perguruan tinggi. Penegasan penanganan kekerasan tersebut disampaikan di Jakarta Pusat pada Selasa (19/5/2026), seiring dengan transformasi regulasi terbaru demi memperluas pelindungan mahasiswa, seperti dilansir dari Nasional.
Transformasi fungsi penindakan ini difasilitasi melalui Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual). Langkah tersebut berjalan menyusul terbitnya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang memperlebar cakupan pengawasan dari yang sebelumnya berfokus pada kekerasan seksual semata.
Perluasan aturan baru ini mencakup enam bentuk kekerasan lain di luar kekerasan seksual. Aturan tersebut kini mengawasi tindakan kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, diskriminasi, intoleransi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.
Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa Kemendikti Saintek, Beny Bandanadjaja menjelaskan bahwa perluasan payung hukum ini dilakukan karena masih banyak civitas akademika yang belum memahami batasan kekerasan.
"Karena ternyata banyak yang masih belum memahami bahwa tindakan tertentu yang dianggap biasa itu (bercanda) ternyata sudah masuk dalam kategori kekerasan," kata Beny Bandanadjaja, Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa Kemendikti Saintek.
Pihak kementerian mengamati adanya sejumlah kejadian di mana mahasiswa melontarkan candaan, tetapi tindakan tersebut sebenarnya sudah masuk dalam kategori perundungan.
"Dengan mahasiswa 'Ini kan saya bercanda, tetapi kenapa dia jadi disebut kekerasan?' menurut dia bercanda. Tapi, menurut pihak yang dibercandain mungkin bukan bercanda gitu, apalagi itu sudah masuk bullying misalnya," ucap Beny Bandanadjaja, Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa Kemendikti Saintek.
Upaya pencegahan terhadap tindakan kekerasan di lingkungan kampus ini sebenarnya telah diinisiasi sejak diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Menurut Beny, perguruan tinggi memberikan respons yang sangat besar agar pencegahan tidak hanya berfokus pada masalah kekerasan seksual karena tingginya angka perundungan di kampus.
"Ternyata berkembang bahwa ternyata banyak ya respons dari perguruan tinggi, kalau bisa pencegahan jangan cuma kekerasan seksual karena bullying itu luar biasa kejadiannya di kampus," ucap Beny Bandanadjaja, Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa Kemendikti Saintek.
Melalui transformasi regulasi ke Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kepastian hukum yang lebih luas untuk melindungi korban kekerasan di perguruan tinggi.
"Artinya apa? Kekerasan yang dimaksud bukan cuma kekerasan seksual, tapi juga ada enam bentuk fisik kekerasan, ada enam bentuk kekerasan," ucap Beny Bandanadjaja, Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa Kemendikti Saintek.
Beny menambahkan bahwa kekerasan verbal memiliki tingkat bahaya yang sama besar dengan kekerasan fisik, sehingga memerlukan penanganan yang serius dari seluruh pihak.
"Kemudian kekerasan psikis, kan bisa melalui ucapan, omongan yang menyakitkan hati dan lain sebagainya," tutur Beny Bandanadjaja, Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa Kemendikti Saintek.