Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengambil alih penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan rektor atau pimpinan tertinggi perguruan tinggi. Kebijakan ini diumumkan di Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026, guna menjaga objektivitas karena posisi satgas kampus berada di bawah struktur pimpinan tersebut, dilansir dari Medcom.
Langkah ini diambil karena Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) dinilai memiliki keterbatasan struktur organisasi. Mekanisme penanganan kasus dinilai tidak dapat berjalan jika pihak terlapor merupakan pimpinan tertinggi di kampus itu sendiri.
“Kalau pelakunya adalah rektor atau pimpinan tertinggi perguruan tinggi, maka akan ditangani oleh kementerian,” kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendiktisaintek, Beny Bandanadjaja.
Kementerian menegaskan bahwa pengambilalihan kasus ini dilakukan demi menjaga objektivitas. Satgas PPKPT bentukan internal universitas tidak akan dilibatkan dalam proses pemeriksaan pimpinan tertinggi perguruan tinggi.
“Karena kalau Satgas berada di bawah rektor kemudian menangani rektornya sendiri, tentu tidak bisa,” tegas Beny Bandanadjaja.
Kendati demikian, Satgas PPKPT tetap memegang wewenang penuh dalam menyelesaikan perkara yang melibatkan civitas akademika lain. Kewenangan ini mencakup penanganan kasus dengan terlapor dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa.
“Apabila pelaku masih berada di bawah pimpinan tertinggi kampus, maka penanganannya dilakukan oleh Satgas PPKPT di perguruan tinggi masing-masing,” jelas Beny Bandanadjaja.
Pemerintah juga memastikan pemberian sanksi terhadap pelaku kekerasan di lingkungan perguruan tinggi akan disesuaikan secara terukur. Sanksi yang diberikan bakal mengacu pada tiga kategori tingkatan pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.
Upaya penguatan Satgas PPKPT terus didorong oleh pemerintah di seluruh wilayah Indonesia. Langkah penguatan ini bertujuan agar segala bentuk kekerasan di lingkungan akademik dapat diselesaikan secara cepat.
“Agar penanganan kasus kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya dapat dilakukan lebih cepat dan terukur,” ujar Beny Bandanadjaja.