Kemendiktisaintek Klarifikasi Dugaan Kekerasan Seksual di FH UI

Kemendiktisaintek Klarifikasi Dugaan Kekerasan Seksual di FH UI

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Langkah ini diambil untuk meluruskan informasi yang beredar mengenai kategori sanksi dalam kasus tersebut, seperti dikutip dari Medcom.

Kemendiktisaintek menegaskan bahwa penanganan setiap dugaan kekerasan seksual di perguruan tinggi wajib dilakukan secara serius, objektif, dan mengutamakan pemulihan korban. Proses pemeriksaan terhadap kasus di Universitas Indonesia sampai saat ini masih berjalan dan ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Hingga kini belum ada kesimpulan final ataupun penetapan kategori pelanggaran untuk kasus tersebut. Kemendiktisaintek menyatakan bahwa penentuan tingkat pelanggaran baru bisa dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung sesuai regulasi. Otoritas terkait juga menyatakan bahwa kutipan dalam berita yang beredar bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak mewakili sikap institusi.

Sikap resmi kementerian adalah menghormati seluruh tahapan pemeriksaan yang tengah berlangsung secara adil, objektif, serta berpihak pada perlindungan korban. Perguruan tinggi didorong untuk memastikan penyelesaian kasus dilakukan secara transparan dan akuntabel, di mana penetapan sanksi harus bersandar pada fakta pemeriksaan.

Pihak kementerian meminta masyarakat luas untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum investigasi selesai. Publik diharapkan memberikan ruang agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan semestinya.

"Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan. Mari seluruh pihak memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berjalan agar dapat berlangsung objektif, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendiktisaintek, Khairul Munadi di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.

Khairul memastikan pihak direktorat bakal terus berkoordinasi dan memantau perkembangan penanganan bersama universitas. Hal ini dilakukan demi memastikan penegakan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta pemulihan psikologis bagi korban.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, telah menyatakan sikap tegas terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan akademik. Kebijakan ini menjadi landasan utama penanganan perkara di seluruh universitas.

"Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," tegas Menteri Brian pertengahan April lalu.

Langkah Nyata dan Kanal Pengaduan

Sebagai respons konkret terhadap perkara yang terjadi di UI, Kemdiktisaintek telah melakukan empat langkah strategis. Langkah tersebut meliputi koordinasi prosedur dengan pihak Universitas Indonesia dan pemantauan langsung terhadap kinerja Satgas PPKPT.

Selain itu, kementerian memastikan korban mendapatkan hak perlindungan, pendampingan, serta layanan pemulihan yang memadai. Transparansi dan akuntabilitas sepanjang proses pemeriksaan juga terus didorong agar berjalan sesuai koridor hukum.

Upaya menciptakan ruang aman di kampus ini merupakan bagian dari implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Pembinaan berkala terus diberikan melalui pelatihan, modul daring, webinar, serta penyediaan panduan berbasis perspektif korban.

Guna memperkuat akses pelaporan bagi sivitas akademika dan masyarakat, pemerintah menyediakan sejumlah saluran komunikasi resmi. Laporan dapat disampaikan melalui sistem SP4N-LAPOR atau langsung menghubungi Satgas PPKPT di perguruan tinggi masing-masing.

Selain itu, aduan dapat dikirimkan melalui kanal resmi Kemdiktisaintek. Layanan tersedia lewat Pusat Panggilan di nomor 126, pos-el resmi di [email protected], serta layanan pesan WhatsApp di nomor 085186069126.

Artikel terkait

Rekomendasi