Kemendiktisaintek Pastikan Kampus Tidak Wajib Ubah Nama Jurusan Teknik

Kemendiktisaintek Pastikan Kampus Tidak Wajib Ubah Nama Jurusan Teknik

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengklarifikasi bahwa perguruan tinggi tidak diwajibkan mengubah nomenklatur program studi "Teknik" menjadi "Rekayasa". Penegasan ini dikeluarkan untuk meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di ruang publik, seperti dilansir dari Medcom pada Jumat, 15 Mei 2026.

Kebijakan penamaan program studi tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025. Peraturan mengenai Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi ini sebenarnya telah ditetapkan sejak 9 September 2025.

Humas Kemendiktisaintek menjelaskan bahwa penggunaan istilah Rekayasa merupakan padanan resmi dari kata Engineering dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Makna istilah tersebut mencakup penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, hingga pengoperasian sistem atau teknologi secara efektif.

"Karena itu, penggunaan istilah Rekayasa bukan merupakan istilah baru, melainkan bagian dari pengembangan dan pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia," kata Humas Kemendiktisaintek.

Klarifikasi lebih lanjut disampaikan oleh pihak kementerian guna memastikan sejarah dan reputasi nama jurusan lama tetap terjaga. Istilah baru ini diprioritaskan untuk bidang-bidang mutakhir dan multidisipliner.

"Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama nama Program studi Teknik yang saat ini telah ada," ujar Humas Kemendiktisaintek.

Langkah penyesuaian regulasi ini diambil untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021. Melalui keputusan terbaru yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi, pemerintah resmi mencabut Keputusan Dirjen Diktiristek Nomor 163/E/KPT/2022 yang berlaku sebelumnya.

Artikel terkait

Rekomendasi