Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyiapkan langkah hukum terkait dugaan pemalsuan identitas peneliti dan fabrikasi riset dalam konferensi internasional ISPPD 2026 di Kopenhagen, Denmark, yang terungkap pada Selasa, 2 Juni 2026.
Dilansir dari Medcom, upaya penegakan hukum ini diambil sebagai respons atas tindakan manipulasi penelitian yang melibatkan seorang alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) dan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) lainnya.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menjelaskan bahwa kementeriannya telah membentuk tim investigasi khusus untuk mendalami kasus penipuan akademik tersebut.
"Kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak memberikan efek jera," kata Brian dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa 2 Juni 2026.
Penelusuran awal menunjukkan sebagian besar terduga pelaku tidak memiliki afiliasi resmi sebagai dosen atau tenaga pendidik di perguruan tinggi, sehingga membatasi ruang intervensi langsung kementerian.
Meskipun demikian, koordinasi dan pengumpulan data terus berjalan demi menemukan dasar hukum yang tepat, terutama terkait penggunaan nama institusi kampus tanpa izin.
Menurut Brian, praktik manipulasi ini berpotensi merusak reputasi akademik Indonesia di tingkat global karena publikasi yang dihasilkan tidak memenuhi standar ilmiah.
"Kami akan terus berkoordinasi agar ada proses hukum yang dapat memberikan efek jera," ujar Brian.
Di sisi lain, pihak ITB mengutuk keras aksi pemalsuan yang mencatut nama institusi mereka, di mana salah satu pelaku teridentifikasi bernama Prihantini.
"ITB tidak mentoleransi plagiarisme, fabrikasi data, manipulasi hasil, maupun bentuk pelanggaran etika ilmiah lainnya dalam kegiatan akademik dan penelitian," kata Dekan FMIPA ITB, Aep Patah, dikutip dari laman itb.ac.id, Jumat, 29 Mei 2026.
Aep mengonfirmasi bahwa Prihantini adalah alumni Program Magister Matematika FMIPA ITB angkatan 2020 yang lulus pada 2022, namun materi presentasinya sama sekali tidak berkaitan dengan tesisnya.
Tesis Prihantini di ITB sendiri tercatat berjudul “Kajian Analitik Gelombang Air Akibat Longsoran pada Pantai Miring”.
"ITB menyatakan sikap bahwa tindakan Saudari Prihatini tersebut merupakan tindakan hukum sebagai seorang individu. Dengan demikian jika terdapat proses hukum atas tindakan tersebut, maka ITB sangat menghormati upaya hukum dimaksud," kata Aep.
Aksi terorganisir di ISPPD 2026 ini dilakukan dengan modus memalsukan identitas saat presentasi, di mana pelaku berganti nama, jilbab, dan name tag untuk berpindah antar-stasi dalam waktu singkat.
Para oknum tersebut dilaporkan telah berulang kali menghadiri konferensi internasional dan memanfaatkan modus ini untuk mendapatkan dana hibah perjalanan (travel grant) serta penghargaan riset.