Kemenhaj RI Atur Jadwal Lontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Kemenhaj RI Atur Jadwal Lontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan jadwal serta waktu larangan melontar jumrah bagi jemaah haji Indonesia pada hari Tasyrik, Kamis (28/5/2026). Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan serta kelancaran seluruh jemaah selama berada di fase Mina, Arab Saudi, seperti dilansir dari Detikcom.

Ketetapan resmi mengenai pembagian waktu pelontaran tersebut dikeluarkan agar setiap kelompok terbang dapat bergerak secara teratur. Pihak otoritas menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang sudah ditentukan demi menghindari penumpukan massa di area jamarat.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Maria Assegaff menyampaikan imbauan langsung terkait pelaksanaan ibadah tersebut dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

"Kami mengimbau kepada seluruh jemaah untuk benar-benar mengikuti jadwal lontar yang telah ditetapkan pada masing-masing kloter," ujar Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj RI.

Pemerintah menyusun rincian jadwal pelontaran selama tiga hari Tasyrik, yakni pada 11, 12, dan 13 Zulhijah 1447 H yang bertepatan dengan tanggal 28 hingga 30 Mei 2026.

Jadwal Lengkap dan Jam Larangan Lontar Jumrah Hari Tasyrik
Tanggal (Zulhijah / Masehi)Sesi Jadwal Resmi (WAS)Waktu Larangan Khusus (WAS)
11 Zulhijah / 28 Mei 2026Sesi I: 17.00 - 24.00
Sesi II: 00.00 - 04.00
11.00 - 18.00
12 Zulhijah / 29 Mei 2026Sesi I: 05.00 - 10.30
Sesi II: 18.00 - 24.00
11.00 - 14.00
13 Zulhijah / 30 Mei 202605.00 - 12.00Tidak ada larangan khusus

Selain jadwal umum di atas, pembatasan ketat juga diberlakukan oleh kementerian khusus untuk jemaah asal Indonesia. Larangan beraktivitas di jamarat tersebut ditetapkan pada siang hari demi mengantisipasi risiko tinggi.

"Secara khusus, kami Kementerian Haji dan Umrah RI kembali menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia dilarang melaksanakan lontar jumrah pada pukul 10.00 hingga pukul 2 siang (14.00) waktu Arab Saudi," kata Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj RI.

Aturan pembatasan waktu pelontaran ini sengaja diterapkan sebagai mekanisme perlindungan bagi keselamatan jemaah. Cuaca panas yang ekstrem dan kepadatan jalur menjadi alasan utama jemaah diminta untuk tidak keluar dari posisinya.

"Waktu larangan ini diberlakukan untuk semua jumroh sebagai langkah perlindungan jemaah dari paparan cuaca panas dan potensi kepadatan di kawasan Jamarat. Pada rentang waktu tersebut, jemaah diminta tetap berada di dalam tenda, menjaga kondisi fisik, memperbanyak minum air putih, dan juga tentunya menunggu jadwal resmi yang telah ditentukan," kata Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj RI.

Otoritas juga memberikan peringatan keras agar tidak ada pergerakan mandiri di luar rombongan resmi. Jemaah diwajibkan selalu mengikuti arahan dari para petugas penanggung jawab yang ada di lapangan.

"Jangan mengikuti ajakan untuk berangkat di luar jadwal maupun jangan memisahkan diri dari rombongan, serta jangan mengambil jalur yang tidak ditentukan. Jemaah tidak perlu terburu-buru, tidak perlu memaksakan diri dan jangan berangkat sendiri menuju jamarat. Seluruh pergerakan harus dilakukan secara berkelompok, didampingi petugas juga mengikuti arahan ketua kloter, ketua rombongan, ketua regu maupun sektor hingga pembimbing ibadah," kata Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj RI.

Artikel terkait

Rekomendasi