Kemenhaj Beri Kebebasan Jemaah Pilih Lokasi Penyembelihan Dam

Kemenhaj Beri Kebebasan Jemaah Pilih Lokasi Penyembelihan Dam

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Musyrif Diny memberikan kebebasan bagi jemaah haji untuk memilih lokasi penyembelihan dam nusuk di Tanah Haram atau Indonesia pada Jumat (15/5/2026). Kebijakan ini merespons adanya perbedaan fatwa antara Majelis Ulama Indonesia dan lembaga keumatan lainnya.

Pengaturan mengenai denda atau tebusan bagi jemaah haji Tamattu dan Qiran tersebut dilansir dari Nasional. Musyrif Diny, Buya Gusrijal, menjelaskan bahwa pemerintah berupaya memfasilitasi keragaman ijtihad agar umat dapat menjalankan ibadah dengan tenang sesuai keyakinan mereka.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rabu (13/5/2026) kembali mensosialisasikan Fatwa Nomor 41 Tahun 2011. Ketentuan tersebut mewajibkan penyembelihan hewan dam dilakukan di tanah haram agar status hukumnya dianggap sah bagi jemaah.

Gusrijal menilai bahwa perbedaan pandangan hukum antara MUI dan organisasi seperti Muhammadiyah, yang membolehkan penyembelihan di tanah air, tidak perlu dibenturkan secara langsung.

"Sebenarnya dua fatwa ini boleh dikatakan tidak berhadapan secara penuh. Karena fatwa yang satu membolehkan (di tanah air), tidak mengharuskan. Yang satu lagi mengharuskan di tanah haram," terangnya saat ditemui di Makkah, Jumat (15/5).

Pemerintah menempatkan posisi Musyrif Diny sebagai pendamping jemaah dalam mengawal pilihan fiqih yang mereka yakini tanpa adanya paksaan.

"Manapun fatwa yang mereka pilih, itu adalah pilihan hati mereka. Mana yang membuat mereka tenang dan damai sesuai dengan guru yang memberikan fatwa kepada mereka. Itu sikap kita," jelas Gusrijal, Ulama yang juga Ketua MUI bidang Fatwa Metodologi.

Bagi jemaah yang mengikuti fatwa MUI, Musyrif Diny akan memastikan proses penyembelihan di Arab Saudi dilakukan melalui Lembaga Adahi yang ditunjuk resmi oleh otoritas setempat.

Di sisi lain, jemaah yang memilih menyembelih dam di Indonesia juga akan dipastikan keamanannya melalui lembaga yang transparan dan terpercaya.

"Padahal posisinya keduanya sama-sama berijtihad. Dan kita tahu, ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad yang sama," ucap Gusrijal mengharapkan tidak ada pihak yang saling menjatuhkan.

Gusrijal menegaskan bahwa urusan argumentasi fiqih tetap menjadi ranah para mujtahid dan ulama, sementara jemaah dipersilakan mengamalkan fatwa yang paling nyaman bagi mereka.

"Ini fatwa Majelis Ulama, siapa yang nyaman dengan itu, amalkan. Dan ini fatwa lembaga-lembaga keumatan lainnya, di situ ada di Indonesia, mereka juga selama ini telah berfatwa," imbuh Gusrijal.

Artikel terkait

Rekomendasi