Kemenhaj Catat Puluhan Ribu Jemaah Haji Bayar Dam Melalui Jalur Resmi

Kemenhaj Catat Puluhan Ribu Jemaah Haji Bayar Dam Melalui Jalur Resmi

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mencatat ribuan jemaah haji telah melunasi pembayaran hewan dam di Tanah Suci, seperti dilansir dari Nasional. Otoritas Arab Saudi memperketat tata kelola pembayaran serta pemotongan dam haji pada pelaksanaan haji 1447 Hijriah atau tahun ini.

Dam merupakan denda wajib bagi jemaah haji yang melanggar larangan atau meninggalkan kewajiban saat ibadah. Aturan ini berlaku salah satunya bagi jemaah haji tamattu’ yang mendahulukan ibadah umrah sebelum pelaksanaan haji.

Pihak Kemenhaj menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran dam wajib diselesaikan melalui platform resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaf menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan penyembelihan hewan dam dan kurban di Tanah Suci harus melewati jalur resmi Adahi. Kemenhaj mengimbau jemaah haji secara tegas untuk menghindari pembayaran melalui jalur tidak resmi atau jasa calo.

"Kami menegaskan kepada seluruh jemaah agar tidak melakukan pembayaran dam melalui jalur tidak resmi, termasuk menggunakan jasa calo maupun pihak yang tidak berwenang," kata Maria dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2026).

Sistem pembayaran resmi diterapkan demi melindungi jemaah dari risiko penipuan serta menjamin transparansi pengelolaan dana. Langkah ini juga memastikan ibadah berjalan sesuai ketentuan syariat dan regulasi Arab Saudi.

"Petugas haji di lapangan saat ini juga terus secara aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada jemaah terkait pilihan-pilihan jenis haji dan kewajiban dam," tutur Maria.

Puluhan Ribu Jemaah Telah Membayar Dam

Data terbaru menunjukkan sebanyak 34.308 jemaah haji telah menyelesaikan pembayaran dam di Arab Saudi. Nilai pembayaran dam untuk tahun ini dipatok sebesar 720 riyal Saudi per jemaah.

"Hingga saat ini, data yang kami terima tercatat sebanyak 34.308 jemaah di Arab Saudi telah melakukan pembayaran dam sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Maria.

Fasilitas pelaksanaan dam ini disediakan Kemenhaj melalui Adahi Project, lembaga resmi yang diakui pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jalur Adahi dipilih agar pelaksanaan dam tertib administrasi, aman, sesuai syariat, dan akuntabel.

"Bagi yang akan melaksanakan pembayaran dam di Tanah Haram, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah menetapkan pembayaran dam secara resmi melalui Adahi yang terintegrasi dengan platform Nusuk Masar," tuturnya.

Petugas Adahi juga mendatangi langsung hotel-hotel jemaah untuk mempermudah proses pembayaran dan verifikasi data. Jemaah akan menerima bukti pembayaran resmi sebagai tanda terima sah yang tercatat dalam sistem digital.

Kebijakan Pemotongan di Indonesia

Kemenhaj tetap memperbolehkan jemaah yang ingin melakukan penyembelihan hewan dam dan kurban di Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk menghormati keberagaman pandangan fikih yang diyakini oleh masing-masing jemaah haji.

"Kementerian Haji dan Umrah menghormati keberagaman pandangan fikih yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan dam haji," kata Maria.

Sebagian jemaah memegang pandangan fikih ulama yang menyatakan bahwa dam bisa dilaksanakan di dalam Tanah Ajr. Oleh karena itu, Kemenhaj mengizinkan mekanisme tersebut dilakukan di Indonesia sesuai aturan yang berlaku.

Tanggapan Majelis Ulama Indonesia

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan memberikan tanggapan tegas mengenai aturan pemindahan lokasi penyembelihan hewan dam ke Indonesia. Menurutnya, ibadah haji merupakan satu kesatuan aturan yang tidak boleh diubah dengan alasan pemenuhan gizi.

Pernyataan tersebut dikeluarkan guna merespons Surat Edaran (SE) Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 mengenai pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran Dam.

"Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu," kata Abdurrahman dikutip dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa pemotongan hewan dam wajib dilaksanakan di Tanah Haram. Pengalihan lokasi ibadah yang bersifat wajib ini tidak dibenarkan tanpa adanya dalil keagamaan yang kuat.

"Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan," tutur Abdurrahman.

Artikel terkait

Rekomendasi