Kemenhaj Catat 34.308 Jemaah Bayar Dam Lewat Adahi Project

Kemenhaj Catat 34.308 Jemaah Bayar Dam Lewat Adahi Project

Sebanyak 34.308 jemaah haji Indonesia telah menuntaskan kewajiban pembayaran dam di Arab Saudi melalui lembaga resmi Adahi Project pada Jumat (15/5/2026). Dilansir dari Nasional, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menetapkan biaya pemotongan hewan tersebut sebesar 720 riyal Saudi untuk setiap jemaah.

Penggunaan Adahi Project merupakan langkah pemerintah untuk memastikan proses pemotongan hewan dilakukan secara tertib dan transparan. Mekanisme ini telah terintegrasi secara digital guna memberikan kepastian hukum dan syariat bagi para jemaah yang menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.

"Hingga saat ini, data yang kami terima tercatat sebanyak 34.308 jemaah di Arab Saudi telah melakukan pembayaran dam sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Maria Assegaf, Jubir Kemenhaj.

Pemerintah Indonesia memfasilitasi proses ini melalui kerja sama dengan lembaga yang telah mendapatkan legalitas dari Kerajaan Arab Saudi. Pengintegrasian sistem pembayaran dilakukan melalui infrastruktur teknologi yang sudah disediakan oleh otoritas setempat untuk menjamin keamanan transaksi.

"Bagi yang akan melaksanakan pembayaran dam di Tanah Haram, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah menetapkan pembayaran dam secara resmi melalui Adahi yang terintegrasi dengan platform Nusuk Masar," tutur Maria Assegaf, Jubir Kemenhaj.

Kemenhaj menekankan bahwa pemilihan skema melalui Adahi bertujuan agar administrasi pelaksanaan kurban dan dam dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya perlindungan jemaah dari potensi penipuan atau layanan yang tidak memenuhi standar syariah.

"PPIH memastikan mekanisme pembayaran dam dan kurban bagi jemaah haji Indonesia dilakukan secara transparan," imbuh Maria Assegaf, Jubir Kemenhaj.

Untuk meningkatkan aksesibilitas layanan, petugas lapangan dikerahkan secara langsung ke lokasi penginapan jemaah guna melakukan verifikasi dan transaksi di tempat. Layanan jemput bola ini diprioritaskan untuk membantu kelompok jemaah yang memiliki keterbatasan fisik atau risiko kesehatan.

"Jadi skema jemput bola ini diharapkan mempermudah jemaah, terutama lansia, disabilitas, dan jemaah dengan risiko kesehatan tinggi," kata Maria Assegaf, Jubir Kemenhaj.

Proses pendampingan dilakukan oleh petugas kloter untuk memastikan setiap tahapan pembayaran berjalan lancar hingga jemaah menerima bukti fisik. Sertifikat atau tanda terima resmi menjadi bukti sah bahwa jemaah telah memenuhi kewajiban mereka dalam sistem yang terdata.

"Kami mengimbau kepada seluruh jemaah agar tidak melakukan pembayaran dam melalui jalur tidak resmi, termasuk menggunakan jasa calo," ucap Maria Assegaf, Jubir Kemenhaj.

Artikel terkait

Rekomendasi