Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mencatat sebanyak 126.832 jemaah haji Indonesia telah terdata metode pembayaran damnya hingga Jumat (22/5/2026) demi mewujudkan tata kelola yang lebih tertib pada tahun ini.
Sistem pengawasan tata kelola dam musim haji 1447 H/2026 M mengalami perubahan besar dibandingkan tahun lalu yang hanya mengidentifikasi sekitar 10 ribu jemaah, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Berdasarkan data Kemenhaj RI, skema pembayaran kali ini meliputi 90.956 jemaah melalui program Adahi di Tanah Suci, 32.691 jemaah di Indonesia, serta sebagian lainnya melalui ibadah puasa maupun haji ifrad.
Pemberitahuan langsung via telepon genggam akan dikirimkan kepada jemaah yang menyalurkan dam melalui Adahi setelah pemotongan selesai, sedangkan pelaksanaan untuk jemaah di Indonesia diserahkan secara mandiri.
"Tetapi, ada juga yang membayar damnya dengan puasa, yaitu 3.195 orang dan yang haji ifrad (tidak perlu membayar dam) 1.076 orang," kata Dahnil dalam konferensi pers di kantor Daerah Kerja Makkah, Jumat (22/5/2026).
Pihak Kemenhaj RI menegaskan tidak mengoordinasi proses bagi jemaah yang memilih menunaikan pembayaran dam di dalam negeri, dan jumlah total pendataan diprediksi masih akan terus bertambah secara berkala.
"Perwakilan Kemenhaj RI mewakili para jemaah dan para wartawan akan ikut menyaksikan proses pemotongan hewan dam itu di Rumah Potong Hexan Adahi," ujarnya.
Proses penyembelihan hewan dam di Rumah Potong Hewan Adahi dijadwalkan mulai berlangsung pada 10 Zulhijah atau Rabu (27/5/2026).
"Kami, tidak ikut-ikut, artinya tidak mengkoordinir. Atau jemaah bisa memotong hewan damnya di kampungnya masing-masing," ungkap Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI.
Rangkaian pemantauan pelaksanaan penyembelihan oleh perwakilan Kemenhaj RI dan jurnalis menjadi agenda terjadwal berikutnya di Tanah Suci.