Kemenhaj Catat Sejarah Baru Pengelolaan Pembayaran Dam Jemaah Indonesia

Kemenhaj Catat Sejarah Baru Pengelolaan Pembayaran Dam Jemaah Indonesia

Kementerian Haji dan Umrah menyebut pengelolaan pembayaran dam jemaah haji Indonesia menjadi catatan penting dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji karena berjalan lebih tertib, resmi, dan transparan, dilansir dari Cahaya.

Hingga saat ini, tercatat sekitar 80.000 jemaah haji Indonesia telah membayar dam di Tanah Suci melalui program resmi Adahi Project. Selain itu, ada sekitar 20.000 jemaah lainnya yang telah menyelesaikan pembayaran dam di Tanah Air melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

Wakil Menter Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai pengelolaan dam yang lebih tertib menjadi salah satu indikator perbaikan layanan haji Indonesia, di mana data tersebut mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi.

"Ini sejarah pertama dalam pengelolaan dam jemaah haji Indonesia. Data pembayaran dam kita mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi. Capaian ini belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, dan tentu menjadi catatan positif bagi penyelenggaraan haji Indonesia tahun ini," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam haji dengan memberi ruang bagi jemaah untuk melaksanakannya sesuai keyakinan masing-masing, baik di dalam negeri maupun di Tanah Haram melalui Adahi Project.

"Prinsipnya, pemerintah tidak masuk pada perdebatan fikih. Negara hadir untuk memfasilitasi, melindungi, dan memastikan jemaah dapat menunaikan kewajiban dam sesuai keyakinannya masing-masing dengan cara yang aman, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji atau PPIH, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme pembayaran dam dan kurban semakin mudah serta aman demi melindungi jemaah dari transaksi dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi.

Oleh karena itu, jemaah haji diimbau untuk tidak melakukan pembayaran dam kepada pihak yang tidak jelas legalitasnya karena transaksi di luar mekanisme resmi berisiko menimbulkan penipuan dan penyalahgunaan dana.

"Kami mengimbau seluruh jemaah untuk berhati-hati. Jangan melakukan transaksi pembayaran dam dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi. Bagi yang melaksanakan dam di Arab Saudi, gunakan jalur resmi Adahi Project. Ini penting agar jemaah terlindungi dan pelaksanaan dam dapat dipastikan sesuai ketentuan," tegas Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Kementerian Haji dan Umrah menganggap penataan sistem yang lebih rapi pada tahun ini sebagai bagian dari transformasi tata kelola yang dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan bagi seluruh jemaah selama berada di Tanah Suci.

Artikel terkait

Rekomendasi