Kemenhaj Cegah Praktik Haji Ilegal Jelang Puncak Ibadah 2026

Kemenhaj Cegah Praktik Haji Ilegal Jelang Puncak Ibadah 2026

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penegasan ini muncul setelah otoritas Arab Saudi menangkap 10 warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam promosi serta jual beli izin haji tidak resmi.

Pemerintah menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Arab Saudi yang melarang pelaksanaan haji tanpa izin atau La Haj bila Tasrih. Dilansir dari Cahaya, operasional pemberangkatan jemaah hingga hari ke-15 atau Selasa (5/5/2026) dilaporkan tetap berjalan lancar dan terkendali di seluruh titik layanan.

Data keberangkatan mencatat sebanyak 89.051 jemaah dan 912 petugas yang tergabung dalam 229 kelompok terbang telah bertolak ke Tanah Suci. Dari jumlah tersebut, sebanyak 219 kloter telah tiba di Madinah, sementara 26.037 jemaah sudah bergerak menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib.

“Proses pemberangkatan, kedatangan, dan pergerakan jemaah terus dalam pendampingan petugas di seluruh titik layanan. Semua dilakukan untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jemaah,” ujar Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj.

Mengenai kasus penangkapan 10 WNI, Maria menjelaskan bahwa pihak kementerian telah menerima informasi tersebut dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah. Tindakan tegas otoritas Saudi ini menyasar pihak-pihak yang memfasilitasi maupun mempromosikan jalur ilegal demi keuntungan pribadi.

“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” tegas Maria.

Langkah preventif juga diperkuat di dalam negeri melalui Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Operasi ini fokus mencegah keberangkatan jemaah non-prosedural di titik-titik strategis untuk menghindari eksploitasi dan penipuan.

“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” kata Maria.

Masyarakat diingatkan bahwa pelaku maupun calon jemaah ilegal terancam sanksi berat berupa deportasi hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Kemenhaj meminta publik untuk segera melaporkan indikasi penipuan jalur haji tanpa antre kepada pihak kepolisian.

“Ibadah haji harus dilaksanakan dengan cara yang sah, aman, tertib, dan sesuai aturan. Jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” ujar Maria.

Pada sektor kesehatan, tercatat 10.746 jemaah menjalani rawat jalan, dengan 139 orang dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia dan 208 orang ke rumah sakit Arab Saudi. Jemaah diimbau mewaspadai suhu ekstrem di Madinah dan Makkah yang mencapai 39 derajat Celsius.

“Mari kita prioritaskan kesehatan, keselamatan, ketertiban, dan kekhusyukan ibadah agar jemaah dapat menjalankan ibadah haji secara optimal,” tutup Maria.

Artikel terkait

Rekomendasi