Kemenhaj Fasilitasi Pembayaran Dam Jemaah Haji Berdasarkan Ragam Fikih

Kemenhaj Fasilitasi Pembayaran Dam Jemaah Haji Berdasarkan Ragam Fikih

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) memastikan pengelolaan dam bagi jemaah haji Indonesia dilakukan secara hati-hati dan memberikan ruang fleksibel untuk mengakomodasi keberagaman pandangan fikih jemaah, seperti dilansir dari Detikcom pada Minggu (17/5/2026).

Mekanisme pembayaran denda tersebut dirancang dengan berbagai pilihan, mulai dari pembayaran langsung di Arab Saudi, melalui Indonesia, hingga opsi pelaksanaan ibadah puasa. Berdasarkan data operasional terakhir, jumlah jemaah haji Indonesia yang tercatat telah menunaikan pembayaran dam melalui berbagai jalur resmi tersebut kini menyentuh angka 70.758 orang.

Pemerintah mempersilakan jemaah yang meyakini keabsahan pembayaran di dalam negeri untuk memprosesnya di Indonesia. Sementara itu, bagi jemaah yang memegang prinsip bahwa dam hanya sah jika ditunaikan di Tanah Haram, Kemenhaj menyediakan fasilitas resmi melalui lembaga legal bentukan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Adahi Project.

Pihak otoritas juga mengimbau agar jemaah senantiasa waspada terhadap tawaran ilegal dengan harga murah yang marak beredar di lapangan, pesan singkat, maupun media sosial. Penegasan mengenai fleksibilitas aturan dan perlindungan jemaah ini disampaikan langsung oleh perwakilan resmi kementerian selaku penanggung jawab operasional.

"Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu, jemaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Suci Annisa, Juru Bicara Kemenhaj.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi kerugian finansial yang dapat dialami oleh para jemaah akibat penipuan. Kemenhaj juga berupaya memastikan seluruh proses pembayaran berjalan transparan melalui jalur-jalur yang sudah terverifikasi.

"Khusus bagi jemaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jemaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana," tegas Suci Annisa, Juru Bicara Kemenhaj.

Pemerintah memandang bahwa tata cara pemenuhan denda ini berkaitan erat dengan aspek keabsahan spiritual dan bukan sekadar urusan administrasi keuangan semata. Oleh karena itu, edukasi mengenai regulasi resmi terus digalakkan kepada jemaah di lapangan.

"Dam bukan sekadar transaksi pembayaran. Ini bagian dari kepastian ibadah jemaah. Karena itu, kami ingin memastikan jemaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan," cetus Suci Annisa, Juru Bicara Kemenhaj.

Guna mengatasi kebingungan terkait tata cara dan pilihan hukum fikih, Kemenhaj meminta jemaah aktif berkonsultasi. Jemaah dapat langsung menemui petugas kloter, pembimbing ibadah, petugas sektor, hingga jajaran petugas PPIH Arab Saudi yang bersiaga.

Artikel terkait

Rekomendasi