Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengimbau jemaah haji Indonesia untuk mematuhi jadwal lontar jumrah yang telah ditetapkan bagi setiap kelompok terbang (kloter). Langkah ini dilakukan demi menjaga kelancaran serta keselamatan jemaah selama fase Mina berlangsung pada Kamis (28/5/2026), dilansir dari Detikcom.
Ketetapan waktu ini dirilis untuk mengatup pergerakan jemaah agar terhindar dari kepadatan di area Jamarat. Melalui konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, pihak kementerian memberikan penekanan khusus mengenai pentingnya kedisiplinan waktu tersebut.
"Kami mengimbau kepada seluruh jemaah untuk benar-benar mengikuti jadwal lontar yang telah ditetapkan pada masing-masing kloter," ujar Juru Bicara Kemenhaj RI, Maria Assegaff dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, Kamis (28/5/2026).
Otoritas terkait membagi jadwal resmi pelaksanaan lontar jumrah pada Hari Tasyrik yang jatuh pada 11, 12, dan 13 Zulhijah 1447 H atau bertepatan dengan tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026. Pembagian waktu ini terdiri dari beberapa sesi, termasuk penetapan jam larangan melontar bagi jemaah Indonesia.
| Tanggal / Hijriah | Sesi Jadwal Resmi (WAS) | Waktu Larangan Khusus Jemaah RI (WAS) |
|---|---|---|
| 28 Mei 2026 / 11 Zulhijah | Sesi 1: 17.00 - 24.00 Sesi 2: 00.00 - 04.00 | 11.00 - 18.00 (Larangan Umum) & 10.00 - 14.00 (Khusus RI) |
| 29 Mei 2026 / 12 Zulhijah | Sesi 1: 05.00 - 10.30 Sesi 2: 18.00 - 24.00 | 11.00 - 14.00 (Larangan Umum) & 10.00 - 14.00 (Khusus RI) |
| 30 Mei 2026 / 13 Zulhijah | 05.00 - 12.00 | Tidak ada larangan khusus jadwal resmi & 10.00 - 14.00 (Khusus RI) |
Kemenhaj RI memberlakukan aturan larangan melontar secara spesifik bagi jemaah asal Indonesia pada siang hari. Pembatasan ini diterapkan guna mengantisipasi risiko kesehatan akibat sengatan suhu ekstrem di Arab Saudi.
"Secara khusus, kami Kementerian Haji dan Umrah RI kembali menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia dilarang melaksanakan lontar jumrah pada pukul 10.00 hingga pukul 2 siang (14.00) waktu Arab Saudi," kata Maria Assegaff menekankan.
Kebijakan proteksi ini ditujukan untuk meminimalkan paparan panas ekstrem dan penumpukan massa di jalur ibadah. Selama durasi larangan tersebut, seluruh jemaah diwajibkan menghentikan aktivitas di luar ruangan demi ketahanan fisik mereka.
"Waktu larangan ini diberlakukan untuk semua jumroh sebagai langkah perlindungan jemaah dari paparan cuaca panas dan potensi kepadatan di kawasan Jamarat. Pada rentang waktu tersebut, jemaah diminta tetap berada di dalam tenda, menjaga kondisi fisik, memperbanyak minum air putih, dan juga tentunya menunggu jadwal resmi yang telah ditentukan," kata Maria Assegaff menguraikan.
Jemaah haji juga diinstruksikan untuk tidak bergerak secara mandiri atau terpengaruh oleh ajakan pihak lain yang tidak resmi. Mobilisasi massa harus tetap berada di bawah pengawasan ketat petugas pertolongan dan ketua kloter masing-masing.
"Jangan mengikuti ajakan untuk berangkat di luar jadwal maupun jangan memisahkan diri dari rombongan, serta jangan mengambil jalur yang tidak ditentukan. Jemaah tidak perlu terburu-buru, tidak perlu memaksakan diri dan jangan berangkat sendiri menuju jamarat. Seluruh pergerakan harus dilakukan secara berkelompok, didampingi petugas juga mengikuti arahan ketua kloter, ketua rombongan, ketua regu maupun sektor hingga pembimbing ibadah," kata Maria Assegaff.