Kemenhaj Izinkan Penyembelihan Hewan Dam Haji di Indonesia

Kemenhaj Izinkan Penyembelihan Hewan Dam Haji di Indonesia

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memberikan izin bagi jemaah haji untuk melakukan penyembelihan hewan dam dan kurban di Indonesia pada pelaksanaan haji tahun 2026. Kebijakan ini diambil guna mengakomodasi keberagaman pandangan fikih yang diyakini oleh jemaah, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (15/5/2026).

Dilansir dari Nasional, pemerintah berupaya menyediakan ruang luas bagi jemaah dalam menjalankan keyakinan masing-masing terkait lokasi penyembelihan hewan tersebut. Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaf, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada penghormatan terhadap perbedaan pendapat hukum Islam yang berkembang.

"Kementerian Haji dan Umrah menghormati keberagaman pandangan fikih yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan dam haji," kata Jubir Kemenhaj, Maria Assegaf.

Pemerintah juga membuka peluang bagi mekanisme pelaksanaan dam di dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi jemaah yang meyakini pandangan tersebut.

"Baik yang meyakini bahwa pandangan fikih sebagian ulama di mana dam dapat dilaksanakan di dalam tanah air, atau pemerintah kemudian mempersilakan pelaksanaan dam ini dapat dilakukan di Indonesia melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Bagi jemaah yang berkeyakinan bahwa dam hanya sah jika dilakukan di Tanah Haram, Kemenhaj telah menyiapkan fasilitas melalui lembaga resmi Adahi Project di Arab Saudi. Layanan ini terintegrasi langsung dengan platform Nusuk Masar untuk menjamin transparansi.

"Bagi yang akan melaksanakan pembayaran dam di Tanah Haram, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah menetapkan pembayaran dam secara resmi melalui Adahi yang terintegrasi dengan platform Nusuk Masar," tuturnya.

Biaya resmi pembayaran dam untuk tahun ini dipatok sebesar 720 riyal Saudi per jemaah demi ketertiban administrasi dan kepastian syariat.

"Hingga saat ini, data yang kami terima tercatat sebanyak 34.308 jemaah di Arab Saudi telah melakukan pembayaran dam sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa memberikan peringatan keras terhadap kebijakan pemindahan lokasi penyembelihan ke Indonesia. Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Abdurrahman Dahlan, menilai ibadah haji merupakan satu kesatuan aturan yang tidak bisa dipisahkan hanya demi alasan pemenuhan gizi.

"Perpindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu," kata Abdurrahman pada Kamis (14/5/2026).

MUI menegaskan bahwa tanpa adanya dalil yang kuat, perubahan lokasi penyembelihan dari Tanah Haram ke tempat lain tidak dapat dibenarkan secara hukum agama.

"Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan," tuturnya.

Artikel terkait

Rekomendasi