Kemenhaj Izinkan Jemaah Haji Indonesia Laksanakan Tarwiyah

Kemenhaj Izinkan Jemaah Haji Indonesia Laksanakan Tarwiyah

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah sunnah Tarwiyah bagi jemaah haji Indonesia tidak dilarang pada musim haji 2026, meskipun agenda ini tidak dimasukkan ke dalam standar operasional prosedur resmi pemerintah Indonesia.

Dilansir dari Detikcom, kebijakan mengenai ibadah mabit di Mina pada 8 Zulhijah tersebut diambil dengan tetap mewajibkan jemaah melapor dan menandatangani surat pernyataan tertulis. Langkah administrasi ini diperlukan karena pemerintah tidak memfasilitasi sarana prasarana penunjang bagi para peserta.

"Untuk Tarwiyah, sebetulnya Tarwiyah itu di luar SOP operasional haji tahun 2026. Bahwa dalam SOP haji kita tidak ada Tarwiyah," kata Erti Herlina, Kepala Seksi Bimbingan Ibadah (Bimbad) dan KBIHU PPIH Daker Makkah saat ditemui tim Media Center Haji (MCH) di Makkah, Sabtu (23/5/2026).

Pihak otoritas menjelaskan bahwa amalan tersebut didasari atas keyakinan sebagian jemaah terhadap tradisi ibadah Rasulullah SAW. Pemerintah tetap menghormati keputusan spiritual tersebut walaupun fokus utama pelayanan tetap diarahkan pada rukun haji wajib.

"Tarwiyah itu diyakini oleh sebagian jemaah haji merupakan ibadah sunnah. Ibadah sunnah yang dilakukan oleh Rasulullah ketika melaksanakan haji," ujarnya.

Pemerintah menyerahkan pemenuhan kebutuhan logistik secara mandiri kepada pihak eksternal pengelola akomodasi. Kendati demikian, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dipastikan tetap melakukan pemantauan ketat demi keselamatan ribuan jemaah terdaftar.

"Nah ini tetap tidak dilarang, tetapi kita tidak memfasilitasi. Siapa pun yang melaksanakan Tarwiyah dipersilahkan itu menjadi tanggung jawab masing-masing," lanjutnya.

Tercatat sebanyak 11.750 jemaah haji Indonesia berpartisipasi dalam amalan sunnah ini. Namun, petugas melarang keras opsi mobilisasi tertentu yang dinilai terlalu berisiko bagi fisik jemaah.

"Tetapi sampai hari ini tidak diizinkan bagi yang melakukan Tarwiyah jalan kaki," tegasnya.

Larangan berjalan kaki tersebut murni didasarkan pada pertimbangan keselamatan dan proteksi kesehatan dari risiko kelelahan. Jemaah diwajibkan menggunakan moda transportasi yang telah dikoordinasikan.

"Jadi Tarwiyah silahkan, tidak dilarang, tetapi tidak jalan kaki. Yang dilarang itu yang jalan kaki," imbuhnya.

Syarikah atau maktab masing-masing bertanggung jawab penuh dalam menyediakan fasilitas tenda, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah. Erti kemudian menguraikan aspek historis mengenai awal mula ritual perjalanan ini muncul.

"Jadi sejarahnya dulu, Tarwiyah ini pada hari Tarwiyah kan tanggal 8 itu, saat Nabi akan melaksanakan haji. Nabi itu ke Mina dulu karena untuk mengambil perbekalan," katanya.

Sementara itu, sebagian jemaah haji Indonesia dilaporkan sudah mulai bergerak secara bertahap dari hotel di kawasan Syisyah-Raudhah, Makkah, menuju Mina pada Senin (25/5/2026) dini hari menggunakan unit bus dengan pendampingan petugas kelompok.

Pada hari yang sama, jemaah haji Indonesia yang tidak mengikuti Tarwiyah juga mulai diberangkatkan menuju Arafah dalam tiga fase waktu setempat, yakni pukul 07.00-11.00, pukul 11.30-16.00, dan pukul 16.30-21.00.

Artikel terkait

Rekomendasi