Kemenhaj Larang Jemaah Haji Indonesia Melontar Jumrah Sendirian di Mina

Kemenhaj Larang Jemaah Haji Indonesia Melontar Jumrah Sendirian di Mina

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melarang keras jemaah haji Indonesia di Mina untuk berangkat sendirian menuju Jamarat guna melontar jumrah pada Hari Tasyrik kedua, Jumat (29/5/2026). Larangan dan imbauan tegas ini dikeluarkan demi melindungi keselamatan jiwa jemaah dari risiko cuaca panas ekstrem serta kepadatan arus manusia di area pelontaran, seperti dilansir dari Detikcom.

Pihak otoritas menekankan agar seluruh anggota jemaah tidak bersikap terburu-buru ataupun memaksakan diri dalam melaksanakan ibadah tersebut. Pengawasan ketat akan diberlakukan, dan pergerakan menuju Jamarat wajib dilakukan dalam format kelompok resmi.

Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, memberikan keterangan resmi mengenai pembatasan pergerakan jemaah tersebut demi keamanan bersama.

"Kami mengimbau jemaah agar tidak terburu-buru, tidak memaksakan diri, dan tidak berangkat sendiri menuju ke Jamarat," ujar Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj.

Pihak Kemenhaj meminta jemaah untuk mengabaikan segala bentuk ajakan dari pihak luar yang bergerak di luar jadwal resmi kloter. Kepatuhan terhadap instruksi petugas di lapangan menjadi prioritas utama.

"Seluruh pergerakan ini harus dilakukan secara berkelompok, didampingi petugas, serta mengikuti arahan-arahan dari ketua kloter, ketua rombongan, ketua regu, sektor, maupun pembimbing ibadah masing-masing. Jangan memisahkan diri dari rombongan," tegas Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj.

Guna mengamankan mobilisasi massal pada 12 Zulhijah ini, Kemenhaj menetapkan pembagian jadwal melontar menjadi dua sesi dan memberlakukan waktu larangan ketat. Selama waktu larangan berlangsung, jemaah sama sekali tidak diperbolehkan keluar dari area tenda.

Jadwal pelontaran jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah bagi jemaah asal Indonesia diatur sebagai berikut. Sesi pertama berlangsung pada pukul 05.00 sampai 10.30 Waktu Arab Saudi (WAS), sedangkan sesi kedua ditetapkan pukul 18.00 sampai 24.00 WAS. Sementara itu, waktu larangan melontar jatuh pada pukul 10.00 sampai 14.00 WAS.

Kebijakan pengosongan jalur pada jam rawan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi kelelahan fisik akibat suhu tinggi di Arab Saudi.

"Pada rentang waktu larangan tersebut, jemaah diminta tidak bergerak menuju ke Jamarat dan tetap berada di tenda masing-masing untuk menjaga kondisi fisik serta menghindari paparan cuaca panas ekstrem dan potensi kepadatan di lapangan," jelas Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj.

Selain pengaturan waktu, kedisiplinan rute juga menjadi fokus perhatian Kemenhaj. Jemaah haji Indonesia diinstruksikan untuk tetap menggunakan rute resmi yang telah disediakan oleh petugas, yaitu Jalur 2 atau jalur bagian atas.

"Kepatuhan terhadap jalur ini tentunya menjadi bagian penting dari ikhtiar kita bersama untuk bisa menjaga keselamatan seluruh jemaah," tukas Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj.

Artikel terkait

Rekomendasi