Kemenhaj Larang Petugas Haji Terima Imbalan dan Pungli Kursi Roda

Kemenhaj Larang Petugas Haji Terima Imbalan dan Pungli Kursi Roda

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan larangan bagi petugas haji untuk meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari jemaah. Aturan ketat ini diberlakukan guna mencegah praktik pungutan liar dalam layanan ibadah haji di Arab Saudi pada Senin (4/5/2026).

Dilansir dari Detikcom, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Maria Assegaff menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan ini akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Pengawasan terhadap layanan kursi roda bagi jemaah lansia dan disabilitas kini menjadi prioritas utama pihak kementerian.

"Seluruh petugas pun dilarang keras untuk meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun dari jemaah. Praktik pungutan liar tidak dapat toleransi dan akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Maria Assegaff, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah.

Kemenhaj telah menerapkan sistem kartu kendali resmi dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bagi pengguna jasa kursi roda. Langkah ini diambil untuk memastikan standarisasi layanan dan menekan penggunaan jasa pendorong non-prosedural di lapangan.

"Kami mengimbau kepada seluruh jemaah agar menggunakan layanan kursi roda melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan, tidak menggunakan jasa dorong non-prosedural, serta selalu berkoordinasi dengan petugas kloter atau sektor apabila membutuhkan bantuan mobilitas," tambah Maria Assegaff, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah.

Data operasional hingga hari ke-14 mencatat sebanyak 81.992 jemaah dan 841 petugas telah bertolak ke Tanah Suci. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20.689 jemaah dilaporkan sudah tiba di Makkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah selanjutnya.

Laporan kesehatan menunjukkan layanan medis berjalan optimal, meski terdapat kabar duka mengenai wafatnya dua jemaah pada Ahad (3/5/2026). Jemaah yang meninggal dunia adalah Sudarto Marto Prawiro dari Bekasi dan Yunilis Mu'in dari Bukittinggi, sehingga total jemaah wafat mencapai 9 orang.

Kemenhaj juga mengingatkan jemaah untuk mewaspadai suhu ekstrem di Makkah dan Madinah yang berkisar antara 39 hingga 42 derajat Celcius. Jemaah diinstruksikan untuk membatasi barang bawaan agar tidak menghambat mobilitas serta rutin menggunakan alat pelindung diri saat beraktivitas luar ruangan.

Artikel terkait

Rekomendasi