Kementerian Haji dan Umrah secara resmi melarang jemaah haji Indonesia di Tanah Suci melakukan ziarah atau city tour ke luar kota Makkah dan Madinah menjelang puncak ibadah pada Kamis (7/5/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan kondisi fisik jemaah tetap prima sebelum memasuki fase krusial Armuzna.
Kebijakan ketat tersebut berlaku bagi seluruh jemaah maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Dilansir dari Detikcom, pembatasan ruang gerak ini merupakan upaya preventif pemerintah agar para jemaah tidak mengalami kelelahan ekstrem akibat cuaca panas di Arab Saudi yang mencapai 44 derajat Celcius.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, dalam keterangannya menekankan bahwa proteksi kesehatan menjadi prioritas utama. Hal ini mengingat rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) membutuhkan stamina yang sangat besar.
"Edaran ini menegaskan bahwa jemaah dan pembimbing ibadah KBIH dilarang mengagendakan, memfasilitasi maupun menyelenggarakan kegiatan ziarah atau city tour keluar kota Madinah dan Makkah sebelum rangkaian Armuzna selesai," ujar Ichsan Marsha, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah.
Ichsan menambahkan bahwa aturan tersebut merupakan wujud kepedulian otoritas terhadap keselamatan jemaah. Tingginya suhu udara di Arab Saudi yang berkisar antara 38 hingga 44 derajat Celcius menjadi alasan mendasar di balik penetapan larangan aktivitas luar kota tersebut.
Selain masalah kesehatan, Ichsan memberikan peringatan keras terkait legalitas keberangkatan jemaah. Pemerintah Indonesia menyatakan komitmen penuh mendukung otoritas keamanan Arab Saudi dalam mengimplementasikan kebijakan No Visa, No Hajj bagi seluruh calon jemaah.
"Tidak ada toleransi terhadap praktik haji tanpa visa haji. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang dilakukan otoritas Saudi, baik itu deportasi, denda, hingga penahanan," tegas Ichsan Marsha, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah.
Sikap tegas ini menunjukkan tidak adanya celah bagi masyarakat yang mencoba masuk ke Tanah Suci melalui jalur tidak resmi. Saat ini, otoritas keamanan setempat terus memperketat pengawasan untuk memastikan seluruh jemaah memiliki izin resmi yang valid sesuai regulasi yang berlaku.