Kemenhaj Beri Peringatan Keras Terkait Risiko Pidana Haji Jalur Ilegal

Kemenhaj Beri Peringatan Keras Terkait Risiko Pidana Haji Jalur Ilegal

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memberikan peringatan keras kepada masyarakat mengenai ancaman sanksi pidana hingga deportasi bagi mereka yang nekat menunaikan ibadah haji melalui jalur ilegal pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini diambil untuk melindungi warga negara dari risiko penipuan finansial.

Juru Bicara Kemenhaj RI Maria Assegaff menyampaikan bahwa penggunaan jalur tidak resmi dapat memicu larangan masuk ke wilayah Arab Saudi dalam jangka waktu lama, sebagaimana dilansir dari Nasional. Pemerintah menekankan pentingnya mengikuti prosedur administratif yang sah.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergoda dengan tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal," ujar Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj RI.

Risiko hukum yang membayangi para pelanggar aturan ini tidak main-main karena menyangkut kedaulatan hukum negara tujuan. Maria memberikan penegasan mengenai konsekuensi berat yang harus dihadapi jika terbukti melanggar aturan keimigrasian haji.

"Dapat berujung pada sanksi pidana, deportasi, bahkan larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun," tegas Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj RI.

Guna mengantisipasi jatuhnya korban lebih banyak, masyarakat diminta untuk segera bertindak apabila mencium adanya praktik mencurigakan. Kemenhaj menganjurkan pelaporan langsung kepada pihak berwenang jika ditemukan indikasi biro perjalanan yang melanggar aturan.

"Apabila kemudian menemukan ada indikasi-indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, langsung saja jangan segan segera laporkan kepada aparat kepolisian," ucap Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj RI.

Pihak kementerian menekankan bahwa ibadah haji seharusnya dijalankan sesuai norma hukum yang berlaku demi kenyamanan jemaah sendiri. Kepatuhan terhadap sistem resmi dianggap sebagai tanggung jawab moral bagi setiap calon jemaah.

"Ibadah haji adalah ibadah yang suci, yang harus dilaksanakan dengan cara-cara yang sah, aman, tertib, dan sesuai dengan aturan. Jadi kepatuhan terhadap prosedur resmi adalah bentuk tanggung jawab bersama," tutur Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj RI.

Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah telah membentuk Satgas Haji Ilegal yang berkolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tim ini bertugas memperketat pengawasan di berbagai gerbang keberangkatan internasional.

"Satgas ini ditempatkan di berbagai titik pemberangkatan strategis untuk kemudian memastikan tidak ada warga negara yang menjadi korban praktik haji ilegal," ucap Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj RI.

Operasi pengawasan oleh Satgas tersebut dilaporkan telah berhasil mencegah keberangkatan sejumlah individu yang diduga akan berangkat melalui prosedur non-prosedural. Satgas terus bersiaga di titik-titik krusial untuk meminimalkan kerugian jemaah.

Artikel terkait

Rekomendasi