Kemenhaj Beri Keleluasaan Lokasi Penyembelihan Hewan Dam Jemaah Haji

Kemenhaj Beri Keleluasaan Lokasi Penyembelihan Hewan Dam Jemaah Haji

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan tetap memberikan keleluasaan bagi jemaah haji dalam menentukan lokasi penyembelihan hewan dam pada Kamis (14/5/2026). Kebijakan ini merespons fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mewajibkan penyembelihan dilakukan di Arab Saudi.

Dilansir dari Nasional, pemerintah memilih untuk tidak mencabut aturan yang ada melainkan memperkuat regulasi tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap keberagaman keyakinan jemaah. Sikap ini memberikan ruang bagi perbedaan pendapat hukum Islam atau fikih yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia.

"Kami menyediakan ruang yang sangat luas untuk perbedaan. Kami justru akan memperkuat Surat Edaran tersebut. Bukan justru mencabut," ujar Jubir Kemenhaj Ichsan Marsha saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).

Pihak kementerian menegaskan bahwa pilihan untuk memotong hewan di dalam negeri tetap terbuka bagi mereka yang mengikuti pandangan keagamaan tertentu. Hal ini mencakup kelompok jemaah yang berpegang pada hasil tarjih organisasi keagamaan lain.

"Kami mempersilakan dan bisa dipotong di dalam negeri seperti pandangan tarjih Muhammadiyah maupun pandangan lainnya," ucap Ichsan Marsha, Jubir Kemenhaj.

Kemenhaj juga memfasilitasi jemaah yang sejalan dengan ketetapan MUI untuk melaksanakan kewajiban tersebut di Tanah Suci. Namun, otoritas mengingatkan agar pelaksanaan di Arab Saudi mengikuti prosedur resmi guna menghindari masalah hukum dengan pemerintah setempat.

"Yang percaya hanya bisa dipotong di Tanah Haram seperti pandangan MUI tersebut kami persilakan potong di Tanah Haram, tetapi harus via lembaga resmi yang dilegalkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi yakni Addahi, selain di luar itu pemerintah Kerajaan Saudi Arabia menyatakan ilegal," jelas Ichsan Marsha, Jubir Kemenhaj.

Pemerintah menekankan fungsinya sebagai penyedia fasilitas tanpa melakukan pemaksaan terhadap salah satu mazhab tertentu. Langkah ini diambil agar jemaah merasa nyaman dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan yang mereka anut.

"Tidak dalam posisi memaksakan tetapi dalam posisi menyediakan keleluasaan secara fikih haji. Kami menyediakan ruang perbedaan fikih, menghormati perbedaan, bukan justru memaksa dan menuding yang berbeda salah," jelas Ichsan Marsha, Jubir Kemenhaj.

Di sisi lain, Komisi Fatwa MUI menunjukkan sikap yang berbeda terkait adanya pilihan lokasi penyembelihan tersebut. Lembaga tersebut menilai ibadah haji merupakan satu kesatuan aturan yang tetap, termasuk mengenai tempat pemotongan hewan dam.

"Perpindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu," kata Abdurrahman Dahlan, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.

Menurut MUI, pengalihan lokasi penyembelihan ke luar wilayah Tanah Haram tidak memiliki dasar dalil yang cukup kuat. Fatwa tersebut diterbitkan sebagai tanggapan langsung atas Surat Edaran Kemenhaj Nomor S-50/BN/2026 yang mengatur pilihan pembayaran dam.

"Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan," tutur Abdurrahman Dahlan, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.

Artikel terkait

Rekomendasi