Kemenhaj Sediakan 3 Juta Porsi Makanan Siap Santap Jemaah Haji

Kemenhaj Sediakan 3 Juta Porsi Makanan Siap Santap Jemaah Haji

Kementerian Haji dan Umrah menyediakan 3,08 juta porsi makanan siap santap atau ready to eat untuk jemaah haji Indonesia selama fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Fasilitas konsumsi praktis ini disiapkan untuk mendukung mobilitas tinggi jemaah tanpa perlu repot memanaskan makanan di tengah padatnya aktivitas Armuzna, seperti dilansir dari Detikcom.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji Kementerian Haji dan Umrah, Jaenal Effendi, saat menunjukkan contoh makanan siap santap di Kantor Daerah Kerja Makkah pada Selasa, 19 Mei 2026. Paket konsumsi tersebut dirancang menggunakan kemasan multifungsi yang dapat langsung berfungsi sebagai wadah makan setelah dibuka.

Langkah penyiapan makanan siap santap ini diambil pemerintah karena pergerakan jemaah selama fase puncak haji sangat padat sehingga akses untuk memasak menjadi sangat terbatas. Kendati demikian, petugas di lapangan tetap disiagakan untuk memberikan pendampingan bagi jemaah yang belum terbiasa mengonsumsi kemasan makanan praktis tersebut.

"Ini sudah bisa langsung dibuka, dimakan. Tidak perlu dipanaskan," ujar Jaenal Effendi, Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji Kementerian Haji dan Umrah.

Pihak Kemenhaj menyadari ada potensi jemaah yang masih asing dengan model kemasan makanan instan ini. Oleh karena itu, edukasi langsung dari petugas di lapangan menjadi langkah antisipasi agar seluruh jemaah dapat memenuhi kebutuhan nutrisi mereka dengan baik.

"Khawatirnya ada jemaah yang tidak terbiasa makan makanan RTE ini, nanti ada petugas yang menyampaikan bahwa ini tinggal dibuka, digunting, langsung dimakan," ujar Jaenal Effendi, Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji Kementerian Haji dan Umrah.

Menu sajian yang disiapkan mencakup makanan khas Nusantara seperti nasi uduk dengan daging, kari ayam, hingga rendang agar sesuai dengan lidah jemaah Indonesia. Pemerintah juga memastikan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 50 persen dari isi paket konsumsi tersebut sebagai bentuk pemanfaatan komponen dalam negeri.

Artikel terkait

Rekomendasi