Kemenhaj Sesuaikan Formula Kuota Haji 2026 untuk Pemerataan Antrean

Kemenhaj Sesuaikan Formula Kuota Haji 2026 untuk Pemerataan Antrean

Pemerintah menetapkan formula baru dalam pembagian kuota haji reguler untuk keberangkatan tahun 2026 mendatang. Langkah penyesuaian ini diambil demi menciptakan pemerataan antrean jemaah yang berkeadilan antarprovinsi di Indonesia.

Melalui kebijakan teranyar ini, rata-rata durasi antrean secara nasional kini berada pada angka 26 tahun. Informasi mengenai pemerataan masa tunggu tersebut dilansir dari Detikcom.

"Like tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun," ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Kementerian Haji dan Umrah menerapkan sistem daftar tunggu jemaah antarprovinsi sebagai landasan utama penghitungan. Regulasi pembagian kuota tersebut berjalan berlandaskan pada UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU).

Masyarakat yang baru mendaftar haji reguler pada tahun 2026 harus bersiap dengan masa antrean tersebut. Estimasi waktu keberangkatan bagi para pendaftar baru diperkirakan jatuh pada tahun 2052.

Penerapan masa tunggu selama 26 tahun ini berlaku sama bagi sejumlah wilayah di Indonesia. Berikut adalah rincian proyeksi tahun keberangkatan jemaah berdasarkan data provinsi asal:

Daftar Estimasi Tahun Keberangkatan Haji Berdasarkan Provinsi Pendaftaran 2026
Provinsi Asal JemaahEstimasi Tahun Keberangkatan
20522052
20522052
20522052

Artikel terkait

Rekomendasi