Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menertibkan penanda identitas yang dipasang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di tenda Arafah pada Kamis (21/5/2026). Langkah tegas ini diambil pemerintah untuk memastikan pengelolaan tenda jemaah menjelang puncak ibadah di Armuzna berada penuh di bawah otoritas resmi dan bebas dari pengkavlingan sepihak.
Tindakan penertiban tersebut, seperti dilansir dari Cahaya, bertujuan agar seluruh pengaturan tempat tinggal sementara jemaah haji berjalan sesuai dengan kewenangan yang sah. Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi berat berupa pencabutan izin operasional bagi KBIHU yang terbukti melanggar regulasi baru tersebut.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochammad Irfan Yusuf mengonfirmasi bahwa otoritas pengaturan tenda jemaah di Arafah sepenuhnya dipegang oleh pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Penempatan kini menggunakan sistem berbasis nama demi menghindari konflik kepemilikan ruang.
"Nah itulah yang kami sudah ingatkan, KBIHU mengatur menyiapkan jemaah di Tanah Air. Di sini, kami semua yang ngatur, tidak ada lagi KBIHU yang ngatur-ngatur, ngatur tenda, ngatur segalanya," kata Gus Irfan kepada tim Media Center Haji (MCH) saat meninjau kesiapan tenda di Arafah, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan pengawasan langsung di area maktab, ditemukan sejumlah logo syarikah dan tulisan KBIHU yang sengaja ditempel pada pintu tenda kelolaan Rakeen Mashariq serta Al Bait Guests. Menanggapi temuan ini, Gus Irfan menyatakan penertiban mutlak dilakukan karena pengkavlingan sepihak sering memicu hilangnya hak tenda bagi jemaah lain pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau KBIHU tidak bisa kita atur, ya kita tidak akan teruskan izinnya," ujar Gus Irfan.
Pemerintah menyatakan KBIHU tetap diposisikan sebagai mitra dalam pembinaan jemaah haji, tetapi seluruh keputusan teknis operasional di lapangan harus tunduk pada arahan perwakilan negara.
"Saya sudah minta kepada teman-teman di semua daerah, KBIHU adalah partner kita. Tapi yang menentukan keputusan adalah kita," katanya.
Syarikah penyedia layanan maktab juga diinstruksikan untuk tidak memfasilitasi tindakan ilegal KBIHU dalam menandai atau memesan tenda secara mandiri.
"Tadi saya ingatkan syarikah yang berwenang itu kita, bukan KBIHU. Kami yakinkan, kalau ada KBIHU yang bandel laporkan, kita yang akan selesaikan," ujarnya.
Dalam inspeksi yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak turun langsung melepas identitas KBIHU yang masih terpasang. Tindakan teguran juga dilayangkan kepada pihak syarikah yang kedapatan membiarkan pelanggaran itu terjadi.
"Yang nggak tertib tolong ditegur," kata Dahnil.
Dahnil mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aksi pengkavlingan mandiri berisiko tinggi merugikan jemaah yang kehilangan tempat istirahat layak di Arafah maupun Mina.
"Kasihan jemaah nanti. Ada yang nggak dapat tenda gara-gara mengatur sendiri. Semestinya yang ngatur Kemenhaj," kata Dahnil.