Pelaksanaan wukuf di Padang Arafah menjadi penentu keabsahan ibadah haji bagi seluruh umat Islam. Saat prosesi sakral ini berlangsung, jutaan jemaah diwajibkan mematuhi aturan ketat selama mengenakan pakaian ihram.
Kementerian Haji & Umrah (Kemenhaj) RI melalui Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah menetapkan sejumlah larangan, seperti dikutip dari Detikcom. Aturan tersebut dibuat demi menjaga kekhusyukan, kesucian, ketertiban, serta keamanan bersama di Tanah Suci.
Jemaah haji dilarang keras merokok di seluruh area Arafah, terutama di dalam tenda, demi mencegah risiko kebakaran dan gangguan kesehatan. Selain itu, jemaah tidak boleh membuang puntung rokok sembarangan serta memaksakan diri keluar dari kemah.
Aturan ihram juga melarang jemaah pria memakai penutup kepala atau menutup mata kaki. Bagi jemaah wanita, larangan berlaku untuk menutup wajah dan kedua telapak tangan.
Secara fisik, jemaah dilarang memotong kuku, mencukur rambut, serta membuang bulu badan. Tindakan merusak alam seperti memburu hewan liar, memotong ranting pohon, dan mencabut rumput di Tanah Haram juga tidak diperbolehkan.
Larangan sosial dan moral mencakup perbuatan bersetubuh, bercumbu, merayu yang membangkitkan syahwat, bertengkar, hingga mengucapkan kata-kata kotor.
Konsekuensi dan Sanksi Hukum Pelanggaran
Pelanggaran terhadap keabsahan wukuf berakibat fatal karena menyebabkan ibadah haji tidak sah. Jemaah yang tidak mengikuti wukuf wajib mengulang prosesi tersebut pada musim haji tahun berikutnya.
Bagi pelanggar aturan pakaian dan fisik seperti mencukur rambut atau memakai wewangian, sanksi dapat dipilih sesuai kemampuan. Opsinya adalah membayar dam seekor kambing, bersedekah makanan pokok kepada enam orang miskin masing-masing 1/2 sha', atau berpuasa tiga hari.
Pelanggaran berupa membunuh binatang dikenakan denda menyembelih ternak yang sebanding. Jika tidak mampu, jemaah wajib menggantinya dengan makanan pokok seharga hewan tersebut, atau berpuasa dengan konversi 1 mud makanan per hari.
Sanksi paling berat berlaku bagi jemaah yang bersetubuh dengan pasangan, yang membuat ibadah hajinya otomatis batal. Pelanggar wajib mengulang haji tahun depan secara terpisah serta membayar denda kafarat berupa satu ekor unta.
Sementara itu, perbuatan maksiat seperti mencaci dan bertengkar tidak dikenakan denda materi. Meski demikian, tindakan tersebut dapat merusak pahala ibadah haji jemaah.