Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan biaya pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia sebesar 720 riyal Saudi per orang guna memperkuat tata kelola ibadah yang akuntabel. Kebijakan ini disampaikan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan syariah pada pelaksanaan haji di Arab Saudi, Jumat (15/5/2026).
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, pemerintah mengintegrasikan sistem pembayaran ini melalui Adahi Project yang terhubung dengan platform Nusuk. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 34.308 jemaah Indonesia telah menunaikan kewajiban dam mereka sesuai dengan regulasi resmi yang ditetapkan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi.
Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaf, menjelaskan bahwa fokus utama kebijakan ini adalah menciptakan layanan ibadah yang aman dan sesuai ketentuan pemerintah setempat. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Media Center Haji guna memberikan kepastian hukum bagi jemaah, terutama yang melaksanakan haji tamattu.
"Fokus utama yang ingin kami sampaikan hari ini adalah terkait pengelolaan dan pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola layanan ibadah yang akuntabel, transparan, aman dan sesuai ketentuan Syariah tentunya maupun regulasi pemerintah Arab Saudi," kata Maria Assegaf, Jubir Kemenhaj.
Pemerintah juga menyatakan sikap untuk menghormati keragaman pandangan fikih mengenai lokasi pelaksanaan dam, baik yang dilakukan di Indonesia maupun di Tanah Haram. Bagi jemaah yang memilih menunaikan dam di Arab Saudi, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menerapkan sistem jemput bola ke hotel-hotel jemaah.
Langkah proaktif ini dilakukan untuk membantu kelompok lansia, penyandang disabilitas, dan jemaah berisiko kesehatan tinggi agar proses verifikasi berjalan lancar. Maria mengingatkan agar jemaah berhati-hati terhadap pihak-pihak tidak resmi yang menawarkan jasa pembayaran dam di luar sistem pemerintah.
"Kepada seluruh jamaah agar tidak melakukan pembayaran dam melalui jalur tidak resmi termasuk menggunakan jasa calo maupun pihak yang tidak berwenang ataupun melakukan transaksi langsung di luar sistem yang telah ditetapkan," tegas Maria Assegaf, Jubir Kemenhaj.
Setiap transaksi yang dilakukan melalui jalur resmi akan disertai dengan bukti pembayaran sebagai tanda sah kewajiban telah tercatat dalam sistem. PPIH di lapangan terus melakukan edukasi dan koordinasi dengan ketua kloter agar seluruh tahapan pembayaran dam berlangsung tertib tanpa menimbulkan kebingungan bagi jemaah.