Perdebatan mengenai lokasi pembayaran dam haji kembali mengemuka pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Seperti dikutip dari Cahaya, mayoritas jemaah haji Indonesia tetap memilih untuk menunaikan kewajiban tersebut di Arab Saudi di tengah keberagaman pandangan fikih.
Meski demikian, sebagian jemaah lain memutuskan untuk membayar dam di Indonesia. Pertimbangan keyakinan fikih, kemanfaatan sosial, serta distribusi daging kurban bagi masyarakat miskin di Tanah Air menjadi alasan utama keputusan tersebut.
Data terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah RI menunjukkan bahwa sebanyak 100.268 jemaah haji Indonesia telah menyelesaikan kewajiban dam mereka melalui sejumlah skema yang tersedia.
Dari total tersebut, sebanyak 71.262 jemaah membayar melalui platform resmi Adahi di Arab Saudi. Sementara itu, 26.901 jemaah memilih menunaikannya di Indonesia, dan 2.105 jemaah lainnya mengganti dam dengan berpuasa.
"hingga saat ini tercatat total 100.268 jemaah haji Indonesia telah menyelesaikan ketentuan dam melalui berbagai skema dan dari jumlah tersebut sebanyak 71.262 jemaah membayar dam melalui program Adahi di Arab Saudi, sementara itu 26.901 jemaah menyelesaikan dam di Indonesia dan 2.105 jemaah melaksanakan dam dengan berpuasa," ujar Ichsan Marsha dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M yang disiarkan di YouTube Kemenhaj RI, Rabu (20/5/2026).
Fenomena ini menandakan bahwa persoalan dam tidak sekadar mengenai teknis ibadah semata. Hal ini berkaitan erat dengan perbedaan pandangan para ulama mengenai tempat paling utama untuk melakukan penyembelihan.
Dalam fikih haji, dam merupakan denda atau tebusan yang wajib dibayar karena melaksanakan haji tamattu’, qiran, meninggalkan wajib haji, atau melakukan pelanggaran tertentu selama ihram.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa penyembelihan dam lebih utama dilakukan di Tanah Suci, khususnya wilayah Haram Makkah. Pandangan ini merujuk pada praktik ibadah sejak zaman Rasulullah SAW dan para sahabat.
Sebaliknya, sebagian ulama kontemporer menilai distribusi dam dapat dialihkan ke luar Arab Saudi jika memberikan maslahat yang lebih besar bagi umat. Salah satunya untuk membantu masyarakat miskin di negara asal jemaah.
Buku Fiqh al-Hajj wa al-Umrah karya Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa dam pada prinsipnya berkaitan dengan syiar ibadah di Tanah Haram. Namun, perkembangan sistem distribusi pangan modern membuka ruang ijtihad baru untuk penyaluran yang lebih luas.
Di sisi lain, buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq menyebutkan penyembelihan di Makkah memiliki dasar kuat karena berkaitan langsung dengan manasik. Kendati demikian, nilai kemanfaatan bagi fakir miskin tetap menjadi hal penting yang ditekankan para ulama.
Alasan Pemilihan Platform Adahi
Program Adahi menjadi pilihan utama bagi sebagian besar jemaah karena dinilai praktis, aman, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi. Sistem digital ini memungkinkan jemaah membeli kupon resmi, lalu penyembelihan dilakukan oleh lembaga tunjukan pemerintah setempat.
Pemerintah Indonesia sendiri terus mengimbau agar jemaah senantiasa waspada terhadap praktik penipuan dam ilegal yang kerap muncul di setiap musim haji.
"Kementerian Haji dan Umrah memahami keberagaman pandangan fikih yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan dam haji. Karena itu pemerintah memberikan ruang yang luas bagi jemaah untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing," kata Ichsan.
Ia mengingatkan jemaah yang membayar dam di Arab Saudi agar memanfaatkan platform resmi Adahi. Langkah ini penting guna memastikan proses penyembelihan berjalan aman, tepat sasaran, serta sesuai dengan syariat.
Kemudahan proses juga menjadi daya tarik utama program Adahi. Jemaah tidak perlu mencari hewan sembelihan secara mandiri di tengah padatnya rangkaian aktivitas ibadah haji.
Dampak Sosial Penyaluran Dam di Indonesia
Tren pembayaran dam di Indonesia menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Penyaluran di Tanah Air dinilai memberikan dampak sosial yang nyata bagi masyarakat miskin, pondok pesantren, hingga wilayah rawan pangan.
Sejumlah organisasi Islam dan lembaga filantropi kini mulai menyusun skema distribusi dam nasional. Program ini bertujuan agar daging kurban dapat menjangkau wilayah-wilayah terpencil di Indonesia.
Prinsip ini selaras dengan konsep maqashid syariah yang menekankan bahwa syariat Islam tidak hanya berfokus pada aspek ritual, tetapi juga kemanfaatan sosial bagi sesama.
Buku Maqashid al-Syariah al-Islamiyah karya Muhammad Thahir Ibnu Asyur menjelaskan bahwa syariat hadir untuk menghadirkan kemaslahatan dan menghindarkan mudarat bagi manusia. Atas dasar itu, distribusi di negara asal dianggap sah oleh sebagian ulama kontemporer.
Kesiapan Fisik Jemaah Menjelang Puncak Haji
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada kesiapan fisik jemaah menjelang puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
"Menjelang puncak haji kami juga kembali mengingatkan seluruh jemaah untuk terus menjaga kesehatan, menghemat tenaga, memperbanyak istirahat, serta focus pada persiapan diri untuk puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina," jelas Ichsan.
Berdasarkan data operasional hari ke-29, sebanyak 498 kloter yang terdiri dari 192.185 jemaah dan 1.984 petugas telah diberangkatkan ke Arab Saudi. Sementara kedatangan gelombang kedua via Bandara King Abdul Aziz Jeddah mencapai 224 kloter dengan 85.618 jemaah dan 893 petugas.
Untuk jemaah yang telah memasuki Kota Makkah saat ini tercatat mencapai 188.259 orang yang tergabung dalam 487 kloter. Besarnya jumlah jemaah Indonesia tahun ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga kesehatan di lapangan.