Kementerian Haji dan Umrah mewajibkan jemaah haji Indonesia menggunakan mekanisme resmi dalam pembayaran dam ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi pada Sabtu (16/5/2026). Langkah ini diambil demi menjamin transparansi, keamanan transaksi, serta kesesuaian aturan syariah dan regulasi Pemerintah Arab Saudi, sebagaimana dilansir dari Kompas.
Pemerintah Arab Saudi menyediakan Adahi Project sebagai lembaga resmi terintegrasi dengan sistem Nusuk Masar untuk memfasilitasi transaksi tersebut. Penyaluran dana lewat sistem ini ditetapkan sebesar 720 riyal Saudi per jemaah, khususnya bagi pelaksana haji tamattu.
Hingga pertengahan Mei 2026, tercatat sudah lebih dari 34.000 jemaah Indonesia di Arab Saudi yang menyelesaikan kewajiban finansial mereka lewat jalur resmi. Guna mempermudah proses, petugas Adahi juga melayani penjemputan pembayaran langsung di hotel tempat jemaah menginap.
Layanan jemput bola tersebut diprioritaskan bagi jemaah lansia, penyandang disabilitas, serta jemaah dengan risiko kesehatan tinggi. Petugas di lapangan akan melakukan verifikasi langsung dan menyerahkan bukti pembayaran sah setelah transaksi berhasil.
Pemerintah melarang keras penggunaan jasa perantara atau pihak tidak berizin karena berpotensi memicu penipuan. Penegasan mengenai penggunaan jalur resmi ini disampaikan langsung oleh otoritas terkait demi melindungi dana jemaah.
“Skema ini dipilih agar pelaksanaan dam berjalan tertib administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Maria seperti dikutip dari laman resmi Kemenhaj, Sabtu (16/5/2026).
Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaff mengimbau para jemaah untuk waspada terhadap segala bentuk penawaran dari luar sistem institusi.
“Kami mengimbau jemaah tidak melakukan transaksi di luar sistem resmi,” ujar Maria.
Selain regulasi administratif, jemaah juga diminta mempersiapkan kondisi fisik secara bertahap menjelang puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Imbauan fisik ini mencakup latihan berjalan kaki, pemenuhan cairan, serta istirahat yang cukup.
Bagi jemaah lansia dan yang memiliki penyakit bawaan, pemantauan kesehatan berkala wajib dilakukan. Kemenhaj meminta kelompok rentan tersebut untuk terus berkoordinasi secara rutin dengan petugas medis di Tanah Suci apabila mengalami gangguan kesehatan.