Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan regulasi terbaru bagi keberangkatan jemaah haji tahun 2026. Peraturan ini menyasar khusus jemaah Gelombang II yang dijadwalkan langsung menuju Makkah setelah mendarat di Arab Saudi.
Perubahan fokus pada efisiensi waktu pemakaian baju ihram serta batasan barang yang dibawa oleh jemaah. Sebagaimana dikutip dari Cahaya, kebijakan ini bertujuan agar seluruh rangkaian perjalanan ke Tanah Suci berlangsung tertib.
Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menyebarkan surat sosialisasi mengenai instruksi penggunaan pakaian ihram bagi jemaah haji Indonesia Gelombang II tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Puji Raharjo, Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, memberikan penjelasan terkait alasan jemaah harus sudah bersiap sejak dari Tanah Air. Hal ini dikarenakan rute penerbangan yang langsung menuju Jeddah.
"Jamaah Gelombang II akan mendarat di Jeddah dan langsung menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib. Karena itu, penggunaan pakaian ihram harus sudah dilakukan sejak di embarkasi," ujar Puji Raharjo dalam keterangannya pada Selasa, 5 Mei 2026.
Puji menekankan pentingnya peran ketua kelompok terbang (kloter) dalam memantau kesiapan setiap jemaah. Koordinasi dilakukan agar seluruh jemaah mengenakan kain ihram sejak masih berada di asrama haji.
Selain itu, ketua kloter memiliki tanggung jawab untuk memastikan para jemaah mengambil miqat saat berada di pesawat. Proses ini harus dilakukan secara tepat sebelum pesawat melintasi batas wilayah yang ditentukan secara syar'i.
Aspek lain yang menjadi perhatian serius Kemenhaj adalah pembatasan jumlah tas bagi setiap individu. Ketertiban di kabin dan bagasi pesawat menjadi alasan utama diterapkannya aturan ketat mengenai barang bawaan ini.
Setiap jemaah hanya diizinkan membawa tiga jenis tas saja. Ketentuan tersebut mencakup satu koper besar untuk disimpan di bagasi, satu tas kecil kabin, serta satu tas selempang atau tas paspor untuk keperluan dokumen.
"Tidak diperkenankan membawa tas tambahan di luar ketentuan tersebut. Ini penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran proses penerbangan," kata Puji.
Pihak kementerian menginstruksikan seluruh petugas haji di tingkat daerah maupun embarkasi untuk masif melakukan sosialisasi aturan baru ini. Edukasi diprioritaskan bagi pendamping kloter yang bersentuhan langsung dengan jemaah.
"Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dengan baik. Kedisiplinan jemaah dan koordinasi petugas menjadi kunci utama agar proses keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci berjalan lancar," ujar Puji.