Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mewajibkan jamaah haji Indonesia untuk melakukan pembayaran dam melalui platform resmi Adhahi milik Pemerintah Arab Saudi pada fase awal operasional haji, Sabtu (2/5/2026). Langkah ini diambil guna memastikan ketertiban pelaksanaan ibadah dan kepatuhan terhadap regulasi otoritas setempat, sebagaimana dilansir dari Cahaya.
Kewajiban membayar denda atau dam ini berlaku bagi jamaah yang melakukan haji tamattu’ serta mereka yang melanggar larangan atau meninggalkan kewajiban tertentu selama prosesi ibadah. Pemerintah menekankan bahwa penggunaan mekanisme resmi sangat krusial untuk menjaga integritas penyelenggaraan haji di Tanah Suci.
Kepala Biro Humas Kemenhaj Moh. Hasan Afandi memberikan penegasan terkait prosedur transaksi hewan kurban atau denda tersebut agar jamaah terhindar dari praktik non-prosedural.
"Jamaah yang akan melakukan pembayaran dam di Arab Saudi wajib menggunakan Adhahi. Kami mengingatkan agar tidak melakukan pembayaran di luar mekanisme resmi, termasuk membeli sendiri hewan di pasar," kata Kepala Biro Humas Kemenhaj Moh. Hasan Afandi.
Instruksi ini muncul di tengah diskusi publik mengenai lokasi penyembelihan hewan dam. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis memberikan tanggapan terkait perbedaan pandangan antara lembaganya dengan Muhammadiyah pada Kamis (30/4/2026).
"Kita menghormati terhadap keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang memperbolehkan pembayaran dam di Indonesia," ujar Cholil Nafis.
Ia menjelaskan bahwa dalam khazanah fikih Islam, terdapat dua pendekatan utama dalam memandang dam, yaitu taabudi yang bersifat dogmatis dan ta’aquli yang lebih rasional. Pendekatan taabudi menitikberatkan pada lokasi penyembelihan di Tanah Haram sebagai bagian tak terpisahkan dari ibadah.
"Taabudi itu sesuatu yang sifatnya given, ibadah yang tidak perlu dirasionalisasikan. Jadi bukan persoalan pembagian dagingnya, tetapi pada proses penyembelihannya," kata Cholil Nafis.
Cholil menambahkan bahwa meski lokasi penyembelihan menjadi titik perbedaan, distribusi daging secara prinsip tetap bisa dilakukan secara luas. Namun, ia menyarankan agar jamaah tetap fokus pada kekhusyukan tanpa terjebak dalam perdebatan hukum yang panjang.
"Bagaimana rasionalisasi dari sebuah ibadah itu untuk memberi sejahtera kepada yang lain. Kita hormati perbedaan itu, silakan laksanakan sesuai dengan keyakinan masing-masing," katanya.
MUI meminta agar keragaman ijtihad ini disikapi dengan sikap saling menghargai antarsesama jamaah haji demi menjaga ketenangan spiritual selama berada di Arab Saudi.
"Bagi umat Islam, silakan laksanakan sesuai keyakinannya, dan tidak perlu mempertentangkan apalagi berdebat yang bisa mengurangi kekhusyukan ibadah," kata dia.
Di sisi lain, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) telah menginstruksikan warga persyarikatan untuk tetap berpegang pada panduan organisasi yang memperbolehkan penyembelihan di tanah air demi azas manfaat ekonomi.