Kemenhan Belum Putuskan Pengadaan Alutsista dari Jepang

Kemenhan Belum Putuskan Pengadaan Alutsista dari Jepang

Kementerian Pertahanan RI menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia belum menetapkan keputusan resmi terkait pengadaan alat utama sistem persenjataan atau alutsista hasil kerja sama dengan Jepang pada Selasa (12/5/2026). Saat ini rencana tersebut masih dalam tahap penjajakan awal.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan RI, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, memberikan penjelasan terkait status kerja sama tersebut. Dilansir dari Nasional, pihak kementerian menekankan bahwa belum ada tahapan pengadaan yang mengikat secara hukum.

"Belum ada keputusan ataupun tahapan pengadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia," kata Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI.

Rico menjelaskan bahwa beberapa produk pertahanan asal Jepang yang ramai diperbincangkan publik, termasuk kapal selam dan fregat tipe Mogami, masih bersifat penawaran. Kemenhan melakukan tinjauan mendalam terhadap setiap tawaran yang masuk untuk memastikan keselarasan dengan kebutuhan militer tanah air.

"Dalam setiap peluang kerja sama pertahanan, termasuk dengan Jepang, seluruh opsi akan dikaji secara komprehensif sesuai kebutuhan operasional, kemampuan anggaran, transfer teknologi, serta kepentingan nasional Indonesia," tegas Rico Ricardo Sirait.

Oleh karena itu, komunikasi yang terjalin antara Jakarta dan Tokyo saat ini masih pada level eksplorasi. Pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan strategis sebelum melangkah ke proses pembelian alutsista tersebut.

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengonfirmasi adanya tawaran kapal perang dan kapal selam dari pihak Jepang. Hal itu disampaikan saat berada di Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (11/5/2026).

"Fregat Mogami dan kapal selam dari Jepang ini memang ada penawaran dari pihak Kemenhan (Kementerian Pertahanan) Jepang," ujar Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).

Meskipun tawaran tersebut sudah diterima, keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Pertahanan. TNI Angkatan Laut memposisikan diri sebagai pihak yang mengikuti kebijakan dan arahan dari kementerian tersebut.

Sesuai dengan pembagian wewenang yang berlaku, TNI AL berperan sebagai pelaksana operasional alat perang tersebut. Sementara itu, seluruh proses administrasi dan otoritas pengadaan alutsista merupakan kewenangan penuh Kementerian Pertahanan.

Artikel terkait

Rekomendasi