Kementerian Pertahanan Republik Indonesia membuka seleksi bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN yang akan bergabung dalam Komponen Cadangan militer. Program ini bertujuan melatih warga negara sipil dasar kemiliteran untuk memperkuat pertahanan negara.
Dikutip dari Caritahu, Komponen Cadangan bukanlah wajib militer. Peserta yang lolos tetap berstatus sipil dan baru berubah menjadi kombatan atau militer saat mobilisasi resmi dilakukan oleh negara.
Proses penyaringan anggota Komponen Cadangan terbagi menjadi seleksi administratif dan seleksi kompetensi. Kriteria penilaian mencakup aspek fisik serta psikologis yang berkaitan dengan ideologi Pancasila dan kesetiaan pada NKRI.
Persyaratan calon peserta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Regulasi ini juga mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN serta Postur Pertahanan Negara.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan merilis beberapa persyaratan dasar untuk mengikuti seleksi tersebut:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI tahun 1945.
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Target dan Jadwal Pelatihan Tahun 2026
Kemdiktisaintek menargetkan sebanyak 4.000 ASN dari 49 kementerian atau lembaga untuk mengikuti program ini pada tahun 2026. Sebanyak 2.019 peserta gelombang 1 yang lolos administratif akan menjalani seleksi lanjutan.
Para ASN yang dinyatakan lulus seleksi akhir bakal mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama dua bulan. Proses pendidikan ini dijadwalkan berlangsung hingga akhir Juni 2026.
Setelah masa pelatihan dasar militer selesai, para aparatur sipil negara tersebut akan kembali menjalankan tugas kedinasan masing-masing di instansi asal pada bulan Juli 2026.