Kementerian Perhubungan memerlukan anggaran sekitar Rp842,48 miliar untuk meningkatkan keselamatan di 1.638 titik perlintasan sebidang kereta api. Rencana tersebut dipaparkan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Alokasi dana tersebut didasarkan pada hasil evaluasi terhadap ribuan titik rawan di jalur kereta api seluruh Indonesia. Dilansir dari Detik Finance, pemerintah memprioritaskan peningkatan aspek keamanan di ribuan lokasi tersebut guna mencegah kecelakaan.
Skema pendanaan untuk program keselamatan ini nantinya akan dibagi menjadi dua pos utama. Pembagian tersebut mencakup biaya operasional (OPEX) sebesar 72 persen dan biaya modal (CAPEX) sebesar 28 persen.
"Berikut adalah perhitungan biaya peningkatan keselamatan untuk peningkatan keselamatan pada 1.600 lokasi perlintasan sebidang dibutuhkan total investasi sebesar Rp 842,48 miIiar, terdiri dari Opex Rp 603,9 miliar oleh Kementerian Perhubungan melalui part of IMO atau sebesar 72% dari total investasi. Kemudian Capex sebesar Rp238,6 miliar oleh PT KAI atau sebesar 28% dari total investasi," ujar Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Secara rinci, kebutuhan dana operasional sebesar Rp603,9 miliar akan dialokasikan khusus bagi petugas penjaga lintasan. Sementara itu, sisa anggaran digunakan untuk pembangunan pos jaga senilai Rp158,1 miIiar serta fasilitas pendukung mekanikal dan elektrikal sebesar Rp60,9 miIiar.
"Adapun untuk skema pembiayaan, selain APBN kami juga menyiapkan alternatif skema pembelian melalui kerjasama pemanfaatan CSR (Corporate Social Responsibility) serta dukungan iklan pada lokasi strategis," tambah Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Kebijakan penanganan ini diambil menyusul temuan data bahwa dari total 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia, sebanyak 1.810 titik di antaranya berstatus tidak dijaga. Dari jumlah perlintasan tidak dijaga tersebut, terdapat 907 lokasi yang terdaftar dan 903 lokasi yang belum terdaftar.
"Dari keseluruhan data perlintasan tersebut, terdapat 1.810 perlintasan sebidang yang tidak dijaga, terdiri dari 907 lokasi terdaftar namun tidak dijaga, 903 lokasi tidak terdaftar," terang Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Langkah penertiban ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengatur tentang pengelolaan, tanggung jawab, kriteria evaluasi, peralatan keselamatan, hingga prosedur perawatan perlintasan sebidang.
"Terdapat tiga lokasi perlintasan sebidang berstatus jalan nasional yang saat ini masih belum dijaga, di Bandar Lampung, kemudian perlintasan kalau secara detail adalah di jalan provinsi ada lima lokasi, jalan kabupaten atau kota ada di 1.541 lokasi, jalan lainnya ada 89 lokasi," imbuh Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Berdasarkan pembagian kewenangan dalam regulasi tersebut, pemerintah juga telah berkomitmen untuk menutup 172 perlintasan sebidang yang memiliki lebar jalan kurang dari 2 meter karena dinilai berisiko tinggi.