Kemenhub Investigasi Kecelakaan Bus ALS dan Truk di Lintas Sumatera

Kemenhub Investigasi Kecelakaan Bus ALS dan Truk di Lintas Sumatera

Kementerian Perhubungan melakukan investigasi mendalam terhadap kecelakaan maut antara Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau pada Rabu, 6 Mei 2026. Insiden tragis tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka di lokasi kejadian.

Berdasarkan data yang dilansir dari Suara, kecelakaan ini melibatkan bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL dan truk tangki dengan nomor polisi BG 8196 QB. Tim investigasi menemukan indikasi pelanggaran berat yang dilakukan oleh pihak operator bus dalam operasional kendaraan tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa bus ALS tersebut tercatat tidak mengantongi izin resmi sejak 4 November 2020. Meskipun demikian, data administrasi teknis kendaraan menunjukkan status yang berbeda terkait masa uji kendaraan tersebut.

"Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," ujarnya Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Aan menjelaskan bahwa operasional bus tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019. Pelanggaran meliputi pemalsuan dokumen perjalanan, penggunaan kendaraan tanpa izin yang sah, hingga kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.

Temuan di lapangan juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian nomor rangka kendaraan dengan dokumen yang ada. Hal ini memperkuat indikasi praktik pemalsuan nomor polisi yang dilakukan pada armada Bus ALS tersebut.

"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," imbuh Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Sebelum insiden terjadi, bus diketahui berangkat dari Terminal Tipe A Batay (Lahat) menuju Medan dengan membawa 10 penumpang. Saat tiba di Terminal Lubuklinggau pukul 10.00 WIB, jumlah manifes bertambah menjadi 18 orang yang terdiri dari 14 penumpang dan 4 kru bus.

Data korban meninggal dunia mencakup 11 penumpang bus, 3 kru bus, serta 2 kru truk tangki. Sementara itu, korban luka-luka yang berjumlah 4 orang terdiri dari 3 penumpang dan 1 kru bus, di mana seluruh temuan ini akan ditindaklanjuti dengan audit inspeksi menyeluruh terhadap perusahaan otobus terkait.

Artikel terkait

Rekomendasi