Kemenhub Telusuri Dugaan Pemalsuan Dokumen Bus ALS Pasca-Kecelakaan

Kemenhub Telusuri Dugaan Pemalsuan Dokumen Bus ALS Pasca-Kecelakaan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti insiden kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026). Tabrakan tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya luka-luka.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian untuk memeriksa kendaraan yang terlibat. Berdasarkan data yang dihimpun, operasional bus bernomor polisi BK 7778 DL tersebut terindikasi melanggar aturan administrasi berat terkait perizinan angkutan umum.

"Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020," kata Aan dalam keterangan resmi dilansir dari Money, Jumat (8/5/2026).

Penemuan awal menunjukkan adanya ketidaksinkronan data antara perizinan operasional dengan masa berlaku uji kendaraan yang tercatat secara elektronik. Aan menyebutkan bus tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum.

"Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," lanjut Aan.

Pemeriksaan di lapangan juga mengungkap adanya indikasi kecurangan teknis pada identitas bus yang terbakar tersebut. Petugas menemukan ketidaksesuaian nomor rangka yang memperkuat dugaan adanya praktik pemalsuan dokumen hukum demi mengoperasikan armada secara ilegal.

"Namun semua temuan lapangan ini akan didalami dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan. Saat investigasi di lapangan petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan, sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS," ungkap Aan.

Pihak kementerian tengah menyiapkan langkah tegas terhadap operator bus tersebut atas kelalaian yang berujung fatal. Pelanggaran berat seperti pemalsuan dokumen perjalanan dan pengoperasian armada tanpa izin sah dapat berujung pada penghentian operasional perusahaan.

"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," lanjutnya.

Kemenhub masih menunggu hasil kerja sama dengan instansi terkait untuk menentukan penyebab mekanis dari peristiwa ini. Aan menegaskan koordinasi terus dilakukan bersama pihak kepolisian dan otoritas keselamatan transportasi nasional.

"Adapun terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri," tegas Aan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menjelaskan bahwa investigasi awal menunjukkan bus tersebut berupaya menghindari kerusakan jalan. Bus yang mengangkut 14 penumpang dan 4 kru tersebut dilaporkan masuk ke jalur lawan sebelum menghantam truk tangki.

"Diduga bus menghindari lubang, lalu mengambil jalur kanan dan bertabrakan dengan mobil tangki dari arah Jambi menuju Lubuklinggau," jelas Nandang.

Kelalaian pengemudi menjadi titik berat penyelidikan kepolisian saat ini dalam menentukan konstruksi hukum kasus tersebut. Nandang menyebutkan bahwa manuver bus dilakukan secara mendadak saat menghadapi rintangan di badan jalan.

"Dari hasil penyelidikan awal, kecelakaan diduga karena faktor human error, di mana pengemudi bus ALS berupaya menghindari lubang di badan jalan, lalu mengambil jalur kanan," kata Nandang, Kamis (7/5/2026).

Total korban tewas mencapai 16 jiwa, terdiri dari 11 penumpang bus, 3 kru bus, dan 2 kru truk tangki. Empat orang lainnya yang mengalami luka-luka saat ini masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Muratara.

Artikel terkait

Rekomendasi