Kementerian Perhubungan saat ini tengah mendalami penyebab kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026). Penyelidikan ini dilakukan bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan pihak kepolisian.
Dilansir dari Money, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau untuk memeriksa kondisi kendaraan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran berat terkait dokumen dan legalitas operasional kendaraan angkutan umum tersebut.
“Adapun terkait penyebab kecelakaan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menunggu hasil investigasi KNKT dan penyelidikan pihak Polri,” kata Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Pemeriksaan fisik di lapangan mengungkap fakta bahwa bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL tersebut tidak memperbarui izin operasionalnya selama bertahun-tahun. Meskipun demikian, masa berlaku data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) kendaraan tersebut tercatat masih aktif hingga pertengahan Mei 2026.
“Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat. Ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020,” ujar Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Aan menjelaskan bahwa operator bus berpotensi menghadapi sanksi berat karena diduga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019. Pelanggaran tersebut meliputi dugaan pemalsuan dokumen, penggunaan izin kedaluwarsa, hingga kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri lebih lanjut,” kata Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Data manifest menunjukkan bus ALS mengangkut 18 orang, termasuk empat kru, saat bertolak dari Terminal Lubuklinggau menuju Medan. Kecelakaan tersebut mengakibatkan belasan korban jiwa dari pihak bus maupun truk tangki, yang hingga kini masih dalam proses identifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri.
Kepala Bidang DVI Pusdokkes Polri, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hidayati, menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan sampel tulang untuk proses identifikasi karena kondisi jenazah yang terdampak panas api. Tim telah menerima 15 sampel antemortem untuk mencocokkan data 16 jenazah korban.
“Dalam kondisi sekarang ini, kita mengambil tulang. Kita juga memilih tulang yang masih merah, yang kira-kira masih ada DNA-nya. Karena kalau tulangnya sudah jadi arang, tidak bisa,” katanya Wahyu Hidayati, Kepala Bidang DVI Pusdokkes Polri.
Proses pemeriksaan profil DNA ini diperkirakan membutuhkan waktu setidaknya lima hari untuk mendapatkan hasil yang akurat. Kepolisian terus berupaya mengumpulkan data pendukung guna memastikan seluruh identitas korban dapat teridentifikasi dengan tepat.
“DNA-nya memang agak lama. Paling cepat lima hari. Kita mohon doanya supaya bisa muncul semua profil DNA,” ujar Wahyu Hidayati, Kepala Bidang DVI Pusdokkes Polri.