Kementerian Kehutanan memastikan pembangunan vila di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) telah memiliki izin resmi dan sesuai peraturan berlaku pada Selasa (5/5/2026). Pernyataan ini merespons temuan Panitia Khusus DPRD Bali yang menduga adanya aktivitas ilegal di wilayah konservasi tersebut.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menjelaskan bahwa setiap pemanfaatan di dalam TNBB melalui proses ketat berbasis zonasi. Dilansir dari Lestari, pembangunan tersebut berada di zona yang secara legal diperuntukkan bagi kegiatan wisata alam terbatas.
"Taman Nasional Bali Barat memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, sehingga setiap bentuk pemanfaatan di dalamnya harus melalui proses perizinan yang ketat, berbasis zonasi, dan berada dalam pengawasan penuh pemerintah. Kegiatan yang berlangsung saat ini telah memenuhi seluruh ketentuan tersebut," jelas Ristianto dalam keterangannya.
Ristianto menambahkan bahwa seluruh aktivitas tersebut telah dilengkapi dokumen perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan serta persetujuan lingkungan. Pelaksanaan di lapangan berada di bawah pengawasan rutin Balai TNBB guna menjaga prinsip konservasi dan perlindungan habitat satwa kunci.
"Kami memastikan bahwa pemanfaatan wisata alam di TNBB tidak hanya memberikan nilai ekonomi, tetapi juga tetap menjaga keutuhan ekosistem, termasuk perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati. Pengawasan akan terus diperkuat secara konsisten," beber Ristianto.
Di sisi lain, Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali memberikan rekomendasi berbeda terkait keberadaan resor di atas lahan seluas 382 hektare tersebut. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengungkapkan adanya temuan 18 unit vila dengan indikasi pelanggaran serius di kawasan mangrove.
"Selain itu ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran terhadap garis sempadan pantai sejauh 100 meter dari garis air pasang tertinggi," ungkap Supartha.
Supartha menegaskan bahwa dewan merekomendasikan penutupan sementara oleh Satpol PP hingga proses investigasi menyeluruh selesai dilakukan. Ia menyoroti tarif sewa vila mewah yang mencapai Rp13,5 juta per malam namun diduga merusak kawasan hijau yang dilindungi.
"Namun dibangun di atas kawasan mangrove yang dilindungi, ini jelas pelanggaran serius, tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi," sebut dia.
Pansus DPRD Bali menggunakan landasan sejumlah aturan hukum, mulai dari UU Konservasi Sumber Daya Alam hingga Perda Provinsi Bali tentang Tata Ruang. Sanksi yang diusulkan bagi pelanggar mencakup pidana penjara hingga 10 tahun, denda Rp10 miliar, hingga kewajiban rehabilitasi mangrove di lokasi tersebut.