Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperketat pengawasan terhadap warga negara asing di seluruh wilayah Indonesia guna mencegah pengoperasian praktik judi daring. Kebijakan ini diambil setelah Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap 320 warga negara asing yang bertindak sebagai operator judi daring pada Selasa, 18 Mei 2026.
Peningkatan pengawasan keimigrasian tersebut dikonfirmasi di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilansir dari Nasional. Penguatan pengawasan dilakukan menyusul maraknya penyalahgunaan fasilitas bebas visa kunjungan oleh para warga negara asing untuk melakukan aktivitas ilegal di dalam negeri.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan instruksi langsung kepada jajarannya untuk memetakan dan mengawasi lokasi-lokasi potensial yang rawan disalahgunakan sebagai tempat operasi judi daring.
"Ini saya sudah sampaikan kepada Pak Dirjen untuk meningkatkan pengawasan di seluruh tempat-tempat yang mungkin dijadikan lokasi untuk menyelenggarakan kegiatan yang sama," kata Agus, di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/5/2026) seperti dilansir dari Antara.
Deteksi terhadap warga negara asing bermasalah diakui menghadapi tantangan besar karena sebagian besar dari mereka masuk menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Oleh karena itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperkuat kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia guna memantau aktivitas dan tempat tinggal warga asing yang mencurigakan.
Sebelumnya, operasi penindakan telah dilakukan oleh Bareskrim Polri yang berhasil membongkar jaringan perjudian daring internasional di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 320 warga negara asing dari berbagai negara yang diduga terlibat langsung dalam operasional situs judi.
Penegakan hukum ini menjadi bagian dari strategi bersama untuk memberantas perjudian daring lintas negara yang kini semakin kompleks karena memanfaatkan teknologi digital dan jaringan internasional. Selain memproses unsur pidana perjudian, pihak kepolisian kini sedang mendalami potensi pelanggaran izin tinggal serta penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh para pelaku yang ditahan.