Kementerian Kesehatan RI mengklarifikasi polemik penggunaan gelar Insinyur oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang dipersoalkan sejumlah dokter spesialis pada Sabtu (16/5/2026).
Penjelasan resmi ini dilansir dari Detik Health guna merespons laporan hukum terkait latar belakang pendidikan sang menteri. Pihak kementerian menyatakan bahwa pencantuman gelar tersebut tidak pernah dilakukan secara formal.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa Menteri Kesehatan sejak awal mengikuti dokumen resmi ijazahnya dari Institut Teknologi Bandung.
"Memang sejak awal Pak Menkes Budi tidak pernah menyantumkan gelarnya, sesuai ijazah beliau sebagai Sarjana MIPA," ujar Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI.
Menurut Aji, kemunculan gelar tersebut di ruang publik murni merupakan bentuk penghormatan atau faktor ketidaksengajaan dari pihak lain.
"Kalaupun ada, itu hanya penghormatan dari beberapa pihak atau ketidaksengajaan," lanjut Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI.
Ia juga menambahkan bahwa standardisasi penulisan nama pimpinan tertinggi Kemenkes sebenarnya sudah diatur melalui surat edaran internal sejak empat tahun lalu.
"Di Kemenkes juga sejak 2022 sudah ada edaran internal yang menegaskan penggunaan nama beliau dalam dokumen administrasi resmi: Budi G. Sadikin," jelas Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI.
Kasus ini sendiri mencuat ke ranah hukum setelah lima dokter spesialis mengajukan laporan resmi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut didasari oleh tudingan penggunaan gelar akademik yang dianggap tidak sesuai dengan riwayat pendidikan tinggi Menkes.
Budi Gunadi Sadikin tercatat sebagai alumnus Jurusan Fisika ITB angkatan 1988 yang menjabat sebagai Menteri Kesehatan sejak Desember 2020 dan berlanjut hingga kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.