Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan narasi yang beredar di media sosial mengenai pembagian dana bantuan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Minggu (31/5/2026) merupakan berita bohong atau hoaks.
Pengumuman resmi tersebut disampaikan menyusul kegaduhan di media sosial Facebook terkait adanya kewajiban mendaftar bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan. Informasi palsu ini menginstruksikan calon penerima untuk menyetorkan data pribadi mereka melalui pesan messenger, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu mengonfirmasi kepastian status hukum informasi tersebut melalui unggahan di akun Instagram resminya.
"Berita yang beredar pada postingan akun Facebook mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan memberikan dana bantuan dan mewajibkan masyarakat untuk mendaftar melalui pesan messenger agar bisa didaftarkan data-datanya sebagai penerima dana bantuan, merupakan berita hoaks," bunyi keterangan PPID, dikutip dari Instagram resmi, Minggu (31/5/2026).
Pihak otoritas keuangan negara tersebut langsung mengimbau publik untuk meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari modus penipuan serupa.
"Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya," bunyi keterangan PPID lebih lanjut.
Hingga saat ini, Kemenkeu terus memantau peredaran informasi keliru yang mencatut nama pejabat negara demi melindungi data pribadi warga.