Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk mempertahankan posisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budi Utama di tengah penyidikan kasus suap impor Blueray Cargo pada Kamis (7/5). Keputusan ini diambil karena proses hukum di Pengadilan Tipikor masih berada pada tahap awal pembuktian.
Purbaya menyatakan akan terus memantau perkembangan persidangan sebelum mengambil tindakan administratif terhadap anak buahnya. Menkeu menegaskan pentingnya melihat kejelasan kasus secara menyeluruh dalam proses yang sedang berjalan.
"Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Pemerintah menilai posisi Djaka saat ini belum memerlukan tindakan pemberhentian sementara. Purbaya menegaskan bahwa status keterlibatan sang Dirjen masih perlu dibuktikan secara hukum di pengadilan.
"Tidak (diberhentikan sementara atau dinonaktifkan) sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti? Kita lihat sampai clear, sejelas-jelas seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Pihak kementerian mengonfirmasi telah melakukan pertemuan internal dengan Dirjen Bea Cukai tersebut guna membahas kemunculan namanya dalam persidangan pada Rabu (6/5). Purbaya menjamin jajarannya akan bersikap kooperatif terhadap proses yang ada.
"Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, kan? Masih baru. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya," ucap Purbaya, Menteri Keuangan.
Dukungan hukum secara resmi akan diberikan oleh Kementerian Keuangan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Djaka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Secara terpisah, pihak internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan pernyataan terkait komitmen lembaga dalam menghadapi perkara hukum ini. Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai DJBC Budi Prasetiyo menekankan penghormatan terhadap integritas peradilan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Budi Prasetiyo, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai DJBC.
Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, pengusaha John Field didakwa menyuap pejabat DJBC senilai Rp61 miliar ditambah fasilitas mewah sebesar Rp1,8 miliar. John Field diduga bekerja sama dengan Manager Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri untuk melancarkan kepentingan bisnis grup tersebut.
Daftar penerima suap yang tercantum dalam berkas perkara terpisah meliputi sejumlah pejabat tinggi teknis di Direktorat Penindakan dan Penyidikan, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.