Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum melakukan penutupan terhadap 1.004 situs yang melanggar hak cipta pada periode 1 Januari 2025 sampai 11 Mei 2026. Langkah tegas ini diambil untuk menekan peredaran konten ilegal di ruang digital Indonesia.
Data penindakan tersebut menunjukkan tren pelanggaran yang didominasi oleh penyedia konten visual dan literasi digital. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, mayoritas situs yang diblokir merupakan penyedia tayangan hiburan tanpa izin resmi dari pemegang hak siar atau rumah produksi.
“Pada tahun 2025, tercatat pelanggaran yang paling banyak ditindak berasal dari situs penyedia film dan TV series bajakan dengan jumlah 401 situs,” kata Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).
Hermansyah menjelaskan bahwa tindakan serupa juga menyasar ratusan platform yang menyebarkan karya tulis secara ilegal. Tercatat sebanyak 258 situs digital book, webtoon, dan komik digital bajakan, serta 198 situs pelanggaran hak siar turut ditutup selama periode tahun 2025.
“Pada tahun 2025, tercatat pelanggaran yang paling banyak ditindak berasal dari situs penyedia film dan TV series bajakan dengan jumlah 401 situs,” kata Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).
Hingga pertengahan Mei 2026, Direktorat Penegakan Hukum masih menemukan aktivitas ilegal yang signifikan. Sebanyak 119 situs kembali ditutup, dengan rincian 61 situs film, 24 situs buku digital, serta 34 situs konten bajakan lainnya.
“Pembajakan digital tidak hanya merugikan pencipta dan pemegang hak cipta, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Karena itu, DJKI terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar karya anak bangsa mendapatkan pelindungan yang layak di ruang digital,” ujar Hermansyah.
Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi menekankan bahwa seluruh proses penanganan laporan dilakukan melalui mekanisme yang ketat. Tahapan dimulai dari verifikasi laporan hingga eksekusi pemutusan akses oleh pihak berwenang.
“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelindungan hak cipta berjalan efektif sekaligus menjaga ekosistem ekonomi kreatif dari dampak pembajakan digital,” kata Arie.
Dasar hukum tindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta peraturan bersama antara Menteri Hukum dan HAM dengan Menteri Komunikasi dan Informatika. Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan temuan pelanggaran hak cipta melalui kanal resmi pemerintah.
“Permohonan rekomendasi penutupan situs dapat disampaikan melalui laman pengaduan DJKI di pengaduan.dgip.go.id,” ucap Arie.