Kementerian Sosial resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk formasi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat tahun 2026. Lowongan kerja ASN ini diselenggarakan di berbagai daerah di Indonesia guna memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan Sekolah Rakyat.
Pengumuman pengadaan pegawai ini dirilis secara resmi oleh Kementerian Sosial melalui Surat Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 dan Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026. Seperti dilansir dari Info, instansi pemerintah ini menyediakan total lowongan sebanyak 8.180 formasi.
Jumlah formasi tersebut terbagi menjadi dua kategori besar untuk kebutuhan operasional institusi pendidikan. Kuota lowongan yang disiapkan terdiri atas 3.053 formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat serta 5.127 formasi PPPK Tenaga Kependidikan.
Terdapat lima posisi jabatan yang dapat dilamar untuk kategori Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat. Jabatan fungsional tersebut meliputi posisi Wali Asuh, Wali Asrama, Operator Sekolah, Pengelola Keuangan, dan Tenaga Administrasi.
Pelamar yang diperbolehkan mendaftar untuk posisi guru harus berasal dari lulusan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan atau PPG Calon Guru. Kategori ini mencakup pelamar yang belum terdaftar maupun yang sudah tercatat sebagai Guru Non-ASN dalam Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen.
Kementerian Sosial menetapkan syarat umum pendaftaran guru di antaranya Warga Negara Indonesia berusia 20 hingga 40 tahun. Pelamar wajib memiliki ijazah minimal Sarjana atau Diploma IV, sertifikat pendidik, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, serta bebas dari catatan pidana penjara dua tahun atau lebih.
Persyaratan khusus juga diberlakukan seperti ketentuan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,00 untuk formasi guru. Pendaftar juga harus bersedia tinggal di sekitar lokasi kerja atau asrama, serta mengantongi izin mengajar dari sekolah asal.
Untuk kelompok Tenaga Kependidikan, lowongan terbuka bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Sosial dan pelamar umum. Batas usia bagi pelamar kelompok ini berkisar antara 20 tahun hingga maksimal 45 tahun.
Pendaftar Tenaga Kependidikan diwajibkan memiliki kualifikasi lulusan D3, D4, atau S1 dari program studi terakreditasi minimal B dengan IPK minimal 3,10. Selain itu, kandidat juga harus bersedia bekerja dengan sistem sif.
Prosedur pendaftaran lowongan ASN ini dilaksanakan secara daring dengan mengakses portal resmi SSCASN. Calon peserta diwajibkan membuat akun, melengkapi data diri, memilih satu formasi serta unit penempatan, mengunggah dokumen, dan menentukan lokasi ujian CAT.