Kemensos Cabut Bansos 75 Keluarga Terindikasi Judi Online

Kemensos Cabut Bansos 75 Keluarga Terindikasi Judi Online

Kementerian Sosial mencoret 75 Keluarga Penerima Manfaat yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan sosial untuk aktivitas judi online pada triwulan kedua 2026. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026.

Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari penertiban serupa yang dilakukan pada awal tahun. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, jumlah penerima yang diberhentikan mengalami penurunan signifikan dibandingkan data pada periode sebelumnya.

"Untuk tahun 2026 ini ada 11.000 lebih KPM yang kami coret di triwulan pertama, dan untuk triwulan kedua itu ada 75 KPM yang kami coret," kata Gus Ipul dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut menyediakan data intelijen keuangan mengenai aliran dana bantuan yang masuk ke platform perjudian.

"Sehingga kita bisa memberikan bantuan sosial kepada mereka yang lebih membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar," ujarnya.

Kebijakan tahun ini menandai pengetatan sanksi bagi para pelanggar aturan bantuan negara. Jika sebelumnya masih ada toleransi, kini Kemensos memberlakukan pemutusan hubungan bantuan secara permanen bagi keluarga yang terdeteksi bermain judi daring.

"Tahun lalu masih kita beri sekali lagi kesempatan. Tidak semua juga, hanya yang tertentu setelah hasil ground check memang mereka sangat membutuhkan. Tetapi tentu kami beri pendampingan jangan sampai mengulang lagi," tegas Gus Ipul.

Sebagian besar penerima manfaat yang terjerat masalah ini teridentifikasi berada di kelompok ekonomi terbawah. Data menunjukkan mayoritas pelanggar berasal dari kategori Desil 1 dan 2 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Memang (ada) beberapa temuan gitu ya, yang dimanfaatkan oleh orang lain. Ada yang sengaja, kalau yang sengaja ya itu kita garis merah," ungkap Gus Ipul.

Guna mencegah penyimpangan serupa di masa depan, Kemensos mengandalkan peran tenaga pendamping di berbagai daerah. Para petugas tersebut diinstruksikan untuk memantau langsung proses penyaluran sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat di lapangan.

Artikel terkait

Rekomendasi