Kementerian Sosial Republik Indonesia mulai menyalurkan berbagai program bantuan sosial reguler tahap kedua untuk periode triwulan II pada akhir Mei 2026 secara bertahap di berbagai wilayah melalui bank Himbara dan Kantor Pos.
Pemerintah memprioritaskan penyaluran dana bantuan ini untuk kelompok Keluarga Penerima Manfaat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Jenis bantuan sosial yang mulai didistribusikan meliputi Program Keluarga Harapan Tahap 2, Bantuan Pangan Non Tunai atau Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, serta bantuan beras pangan.
Nominal dana Program Keluarga Harapan Tahap 2 bervariasi sesuai komponen keluarga, yakni Rp750.000 untuk ibu hamil atau anak usia dini, Rp225.000 untuk siswa SD, Rp375.000 untuk siswa SMP, Rp500.000 untuk siswa SMA, serta Rp600.000 bagi lansia dan penyandang disabilitas berat.
Bantuan Pangan Non Tunai diberikan sebesar Rp200.000 per bulan yang diakumulasikan per tiga bulan untuk dibelanjakan kebutuhan pokok, sementara BLT Dana Desa disalurkan langsung oleh pemerintah desa untuk menekan kemiskinan ekstrem.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi resmi Cek Bansos atau situs cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan Nomor Induk Kependudukan yang valid sesuai e-KTP.
Pencairan bantuan melalui Kantor Pos mewajibkan penerima membawa dokumen asli berupa KTP, Kartu Keluarga, serta surat undangan resmi yang dibagikan melalui perangkat desa setempat sesuai jadwal yang ditentukan.