Kemensos Coret 11 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online

Kemensos Coret 11 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online

Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberhentikan secara permanen lebih dari 11 ribu orang dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) sepanjang semester pertama tahun 2026. Langkah tegas ini diambil setelah para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut terindikasi menyalahgunakan dana bantuan untuk aktivitas judi online.

Dilansir dari Suara, penghapusan data kepesertaan ini dilakukan berdasarkan hasil pemantauan transaksi keuangan yang dikoordinasikan bersama PPATK. Pada triwulan pertama 2026, Kemensos mencoret sekitar 11.000 KPM, sementara pada triwulan kedua tercatat 75 KPM tambahan yang juga langsung dihapus dari sistem.

Data kementerian menunjukkan penurunan penyalahgunaan yang tajam dibandingkan periode tahun sebelumnya. Pada 2025, angka indikasi keterlibatan penerima bansos dalam judi online mencapai kisaran 571 ribu hingga 600 ribu orang dengan akumulasi nilai transaksi menyentuh angka Rp957 miliar.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan penjelasan mengenai kebijakan tersebut saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (12/5/2026). Ia menekankan fungsionalitas dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk menopang ekonomi keluarga miskin.

"Bansos adalah uang negara yang harus digunakan untuk kesejahteraan, bukan untuk perjudian yang merusak ekonomi keluarga dan masyarakat," tegas Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.

Penindakan ini didukung oleh akses data lembaga keuangan yang memungkinkan pemerintah mendeteksi aliran dana mencurigakan. Dalam beberapa temuan, terdapat individu penerima bantuan negara yang justru melakukan transaksi pada platform perjudian dengan nilai hingga miliaran rupiah.

Bersamaan dengan penertiban tersebut, kekayaan pribadi Saifullah Yusuf turut menjadi perhatian publik sebagai bentuk transparansi pejabat negara. Berdasarkan LHKPN, total harta bersih Menteri Sosial mencapai Rp29,8 miliar, yang didominasi aset properti di Jakarta Selatan senilai Rp18,9 miliar dan kendaraan senilai Rp274 juta.

Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan pencoretan ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan judi online secara nasional. Meski dilakukan secara permanen, Kemensos tetap menyediakan ruang verifikasi dan edukasi bagi warga yang ingin membuktikan penghentian aktivitas perjudian tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi