Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengonfirmasi pemecatan 75 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari daftar penerima bantuan sosial pada triwulan kedua 2026 karena terindikasi menyalahgunakan dana untuk judi online. Data penurunan signifikan ini disampaikan pada Selasa (12/5/2026) berdasarkan hasil pemadanan data bersama instansi terkait di Jakarta.
Angka temuan pada periode April hingga Juni ini menunjukkan penurunan tajam jika dibandingkan dengan triwulan pertama 2026. Menurut data Kementerian Sosial yang dilansir dari detikcom dan Kompas.com, terdapat lebih dari 11 ribu KPM yang diberhentikan pada awal tahun karena alasan serupa.
"Untuk Tahun 2026 ini ada 11 ribu lebih KPM yang kami coret di triwulan pertama, dan untuk triwulan kedua itu ada 75 KPM yang kami coret," kata Gus Ipul, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).
Pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut memberikan apresiasi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas kerja sama dalam penyediaan informasi transaksi. Hal ini dianggap krusial guna memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Sehingga kita bisa memberikan bantuan sosial kepada mereka yang lebih membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar," ujarnya.
Kementerian Sosial saat ini sedang memutakhirkan data bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk kemudian diserahkan kembali kepada PPATK sebagai langkah koreksi berkelanjutan. Gus Ipul juga menegaskan bahwa sanksi bagi penerima yang terbukti terlibat judi online kini jauh lebih tegas.
"Kemarin yang tahun lalu masih kita beri sekali lagi kesempatan. Tidak semua juga, hanya yang tertentu setelah hasil ground check memang mereka sangat membutuhkan. Tetapi tentu kita beri pendampingan jangan sampai mengulang lagi," tegasnya.
Temuan di lapangan menunjukkan mayoritas KPM yang terindikasi terlibat aktivitas terlarang ini berasal dari kelompok ekonomi Desil 1 dan 2 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Mensos menyoroti adanya oknum yang sengaja memanfaatkan dana bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Memang (ada) beberapa temuan gitu ya, yang dimanfaatkan oleh orang lain. Ada yang sengaja, kalau yang sengaja ya itu kita garis merah," ungkapnya.
Dalam upaya pengawasan jangka panjang, pihak kementerian akan mengandalkan pendamping sosial di daerah untuk melakukan pemantauan ketat. Langkah ini juga melibatkan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah guna meminimalkan risiko penyalahgunaan bantuan di masa mendatang.